Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo keluar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan lembaganya hanya memperpanjang penahanan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Kepolisian itu sebelumnya sudah ditahan Kepolisian. (Baca: Djoko Terima Uang Setiap Bulan dari Jasa Raharja)
"Ini perpanjangan penahanan yang ketiga karena sebelumnya pernah ditahan di Mabes Polri. Diperpanjang selama 30 hari," kata Johan di ruang wartawan gedung KPK, Selasa malam, 11 November 2014.
Menurut Johan, KPK menahan Didik karena penyidik merasa perlu untuk dilakukan penahanan. "Lagipula, proses pemberkasan perkaranya sudah hampir selesai," katanya. (Baca: Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut)
Ketika Kepolisian menyidik kasus simulator SIM, Didik pernah ditahan dan diperpanjang dua kali. "Kemudian ketika kepolisian melimpahkan perkaranya ke KPK, masa penahanan Didik sebelumnya itu tetap terhitung," kata Johan.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.