Pengosongan Kolom Agama Bukan Solusi buat Baha'i  

Reporter

Selasa, 11 November 2014 14:39 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Pengamat Baha'i Indonesia dan Asia Tenggara, Amanah Nurish, mengatakan pemerintah tak cukup hanya mengeluarkan kebijakan mengkosongkan kolom agama pada kartu tanda penduduk.


Yang lebih penting dari itu, kata dia, adalah pemerintah harus mengayomi kelompok minoritas, termasuk pemeluk agama Baha'i. "Ini bukan persoalan identitas keagamaan, tetapi persoalan mayoritas-minoritas yang menjadi pemicu polemik berkepanjangan," kata Amanah Nurish dalam pesannya kepada Tempo, Selasa, 11 November 2014.


Menurut dia, pencantuman agama dalam KTP memang telah memproduksi diskriminasi terhadap kelompok minoritas Baha'i di Indonesia. Identitas keagamaan ini kemudian menjadi belenggu ketidakadilan pemerintah dalam pelayanan hak-hak sipil. (Baca berita sebelumnya: Umat Baha'i Harapkan Pengakuan Negara)


Pemerintah, kata dia, tidak mengizinkan pemeluk Baha'i untuk mencantumkan agama mereka di KTP. Sehingga mau tak mau penganut Baha'i harus mencantumkan salah satu agama resmi di KTP mereka. Di samping itu, anak-anak yang lahir dari keluarga Baha'i juga tidak mendapatkan akte kelahiran.


Padahal, sesuai amanah konstituasi Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, setiap orang memiliki hak yang sama untuk hidup di Indonesia. Apalagi berdasarkan UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dinyatakan, agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. "Undang-undang ini sudah jelas dan tinggal mengaplikasikan dalam segmen pemerintahan lokal sampai tingkat nasional," kata kandidat doktor dari Indonesian Consortium For Religious Studies (ICRS) Universitas Gadjah Mada ini.


Advertising
Advertising

Sehingga, kata Nurish, pengosongan kolom agama sejatinya belum tentu menjamin tuntasnya problem intoleransi kehidupan beragama apabila negara tak menyelesaikan masalah mayoritas-minoritas tersebut. "Konteks toleransi dan kehidupan beragama akan tetap amburadul," kata perempuan asal Banyuwangi ini. (Baca: Menteri Agama Ingin Semua Agama Dilayani Negara)

<!--more-->


Baha'i adalah agama yang berdiri sendiri dan bukan aliran atau sekte dari agama apa pun. Agama ini telah dianut di 191 negara dan memiliki perwakilan formal non-pemerintahan di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, agama ini pertama kali masuk sekitar tahun 1885 dan kini tersebar di 28 provinsi.


Sebagai agama yang mandiri, Baha'i memiliki Pembawa Wahyu, kitab suci, hukum-hukum, dan tata peribadatannya sendiri. Inti ajaran Baha'i menyangkut keesaan Tuhan, ketunggalan umat manusia, dan visi perdamaian dunia. Para pemeluknya tidak terlibat dalam politik praktis dan menyatakan kesetiaan terhadap pemerintahan yang sah. (Baca: Kontroversi Agama di KTP Bisa Jadi Bola Politik )


Keberadaan para pemeluk agama Baha'i kembali diperbincangkan setelah Kementerian Dalam Negeri menyurati Kementerian Agama untuk meminta pandangan. Langkah itu diperlukan agar pemerintah dapat memfasilitasi hak dan layanan kependudukan mereka sesuai sistem administrasi kependudukan.


Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sempat menyinggung sikapnya lewat akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin pada Juli 2014 lalu. Menurut dia, Baha'i merupakan agama yang dilindungi konstitusi. Karena itu, umat Baha'i mestinya berhak mendapat pelayanan kependudukan yang sama seperti pemeluk agama lain. (Baca juga: Lukman Hakim Tak Resmikan Baha'i sebagai Agama)


IKA NINGTYAS


Berita Terpopuler:
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
FPI Siapkan Pengganti Ahok, Namanya Fahrurrozi

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya