Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla bersama Ketua dan Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Oesman Sapta Odang (2kanan), beri keterangan pers usai pertemuan tertutup, di Rumah Dinas Gubernur, Jakarta, 13 Oktober 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan ternyata dijadwalkan juga diperiksa terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Bukit Jonggol, Kabupaten Bogor, yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan hari ini penyidik lembaganya memang mengagendakan pemeriksaan untuk kasus hutan Bogor. (Baca: Alasan Ketua MPR Mangkir dari Panggilan KPK)
"Dijadwal, diperiksa untuk kasus Bogor, usai diperiksa, Zulkifli Hasan akan ditanya kesediaannya untuk diperiksa untuk kasus hutan Riau," kata Priharsa melalui pesan pendek, Selasa, 11 November 2014.
Zulkifli direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, Direktur Utama PT Sentul City sekaligus Komisaris PT Bukit Jonggol Asri. Dalam kasus penyuapan Bupati Bogor, Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Takut Korupsi, Menteri Susi Minta Saran KPK)
Terkait kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Anggota Komisi IV DPR 2009-2014, dan dua orang dari swasta bernama Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy.
<!--more--> Cahyadi Kumala jadi tahanan KPK sejak 30 September 2014. Dia disangka menyuap Bupati Rachmat Yasin sebesar sekitar Rp 5 miliar. Suap ini terkait upaya perusahaannya agar diberi izin mengubah lahan di Bukit Jonggol, Kabupaten Bogor.
Selain itu, Cahyadi juga disangka merintangi proses hukum. Modusnya pernah dimuat Majalah Tempo, salah satunya, yaitu dengan mempengaruhi bawahannya agar tak menyebut nama Cahyadi ketika diperiksa penyidik KPK atau ketika bersaksi di pengadilan.
Di kasus lain, yaitu kasus suap alih fungsi hutan Riau, sudah ada dua tersangka, yaitu Gubernur Riau Annas Maamun yang disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar terkait proses alih fungsi 140 hektar lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Satu tersangka lain, yaitu penyuapnya, Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha yang menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau.