Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra (kanan) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 3 November 2014. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka kasus pemerasan lewat akun @Triomacan2000 kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka, yaitu Raden Nuh, Edi Syahputra dan Koes Hardjono alias Harry, mengajukan penangguhan penahanan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat lalu. "Sedang diproses," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 November 2014. (Baca: Raden Nuh Sudah Setop Akun @TrioMacan Sejak 2012)
Pihaknya, tutur Rikwanto, sedang mempertimbangkan apakah penangguhan penahanan bisa diberikan atau tidak. "Itu sedang dikaji bisa dikabulkan atau tidak," katanya.
Penangkapan terhadap para admin @Triomacan2000 itu mulai dilakukan pada 28 Oktober lalu, saat kepolisian mulai menerima laporan mengenai pemerasan. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ketiganya dikenakan pasal pemerasan. "HK diduga perannya sebagai pembantu," ujar Rikwanto.
Sementara itu, sejumlah barang bukti pun diamankan saat penggeledahan. "Kami sudah sita CPU. Kami sedang bongkar isinya," tutur Rikwanto. Selain itu, sejumlah buku tabungan, ponsel, dan laptop pun diperiksa untuk mengetahui lebih detail tentang pemerasan tersebut.
Pihaknya menduga masih ada korban pemerasan lain selain dua korban yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. "Disinyalir ada korban lain. Bagi masyarakat yang merasa agar segera melapor," katanya.