Pidato Berbahasa Inggris, Jokowi Bisa Langgar Sumpah  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 10 November 2014 17:01 WIB

Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) dan Presiden Jokowi (ketiga kanan) menghadiri pertemuan bilateral dengan presiden Barack Obama di Beijing, 10 November 2014. MANDEL NGAN/AFP/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia jika berpidato menggunakan bahasa Inggris di salah satu sesi Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Economic Cooperation di Beijing hari ini.

Menurut Hikmahanto, lafal sumpah presiden menyebut janji untuk menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Pidato Presiden Jokowi dalam bahasa Inggris sudah melanggar Pasal 28 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," kata Hikmahanto saat dihubungi Tempo, Senin, 10 November 2014.

Pasal 28 di UU itu berbunyi: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. (Baca: Jokowi Jadi Primadona di APEC)

Pada penjelasan pasal ini, UU itu menyatakan: Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memilih memakai bahasa Inggris saat berpidato dalam forum chief executive officer (CEO) pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation di Beijing, Cina, pada pagi tadi. (Baca: Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC)

Dalam pidatonya, Jokowi mempromosikan beberapa proyek pembangunanan, seperti tol laut dan pelabuhan. "Kami menunggu Anda datang ke Indonesia. Kami menunggu Anda untuk berinvestasi di Indonesia," kata Jokowi di hadapan ribuan CEO yang hadir.

Pada sesi pertemuan dengan pengusaha Indonesia dan Cina kemarin, Jokowi menggunakan bahasa Indonesia untuk mengajak mereka berinvestasi dan saling bekerja sama. Sedangkan pada sesi pidato resmi besok, Jokowi direncanakan berpidato menggunakan bahasa Indonesia.

Menurut Hikmahanto, kendati Presiden tidak mematuhi undang-undang itu, tidak ada sanksi yang akan dikenakan kepadanya. Ini juga terjadi saat lambang negara dipakai secara serampangan pada kaus timnas sepak bola Indonesia.

"Hanya Presiden tak memberi teladan pada rakyat untuk memakai bahasa Indonesia dengan bangga di forum internasional," kata Hikmahanto.

Presiden, Hikmahanto menambahkan, tidak perlu ragu untuk memakai bahasa Indonesia pada forum internasional selanjutnya. Sebab, kata dia, penggunaan bahasa lokal dalam forum internasional tidak dilarang.

"Yang penting, pidato Presiden dalam bahasa Indonesia langsung diikuti dengan penerjemahan dalam bahasa Inggris," kata Hikmahanto.

RAYMUNDUS RIKANG

Berita terpopuler lainnya:

Demi Anak Kecil, Mata Jokowi Tepercik Tinta
Ini Kata PDIP Pasca-Kesepakatan Dua Koalisi
Baghdadi, Pemimpin ISIS, Terluka Parah

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

4 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

6 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

14 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

15 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

15 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya