TEMPO.CO, Bandung - PT Jasa Raharja Bandung tengah memproses pelunasan biaya perawatan dan santunan kepada Erick Priberkah Hardi, 43 tahun, wartawan Tempo yang tewas akibat kecelakaan di Jalan Setiabudi, Bandung. "Hari ini kami mengurus administrasi biaya di rumah sakit," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung Lalu Saripudin, Senin, 10 November 2014. (Baca: Kecelakaan, Wartawan Tempo Wafat)
Menurut Lalu, perusahannya telah mendapat sejumlah dokumen persyaratan klaim santunan, seperti laporan polisi dan salinan identitas korban serta keluarganya. Menurut undang-undang tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, negara wajib memberikan tiga hak korban dan keluarga korban kecelakaan. Yakni biaya rawat maksimal Rp 10 juta, santunan kematian maksimal Rp 25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta.
Saripudin mengatakan akan memproses pemberian hak tersebut secepatnya. "Kemarin (Ahad) mau ke rumah meminjam buku tabungan adiknya, tapi balik lagi karena kena macet konvoi Bobotoh sampai tiga jam," ujarnya. (Baca juga: Wartawan 'Antiamplop' Itu Pergi tanpa Pamit)
ANWAR SISWADI
Berita lain:
Jokowi Berharap Hubungan Cina-Indonesia Lebih Konkret
Menlu: Kehadiran Jokowi di Sejumlah KTT Penting
Baghdadi, Pemimpin ISIS, Terluka Parah
Berita terkait
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?
28 Agustus 2015
Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaChristoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?
28 Agustus 2015
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?
27 Agustus 2015
Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...
Baca SelengkapnyaTabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun
27 Agustus 2015
Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.
Baca SelengkapnyaChristopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca SelengkapnyaChristopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan
30 Juli 2015
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaPembacaan Tuntutan Christopher Diundur
28 Juli 2015
Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
Baca SelengkapnyaIni Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah
4 Juni 2015
Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.
Baca SelengkapnyaKeberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus
25 Mei 2015
Saksi dari jaksa masih misteri.
Baca Selengkapnya