Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana Widodo, bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Ibu Mufidah Kalla, saat pemotretan bersama Kabinet Kerja di halaman Istana Negara, Jakarta, 27 Oktober 2014. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk kementerian dengan nomenklatur baru, maupun yang menggabungkan beberapa struktur organisasi. Peraturan itu dibuat sebagai payung hukum terhadap satuan kerja dan anggaran operasional kementerian.
Ia mencontohkan, Kemeterian Koordinator Maritim serta Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan dibuatkan Perpres. Langkah ini dilakukan agar kementerian bisa memanfaatkan anggaran yang telah dialokasikan dalam pagu APBN yang ada sekarang.(Baca: Tak ada Gedung Baru bagi Kementerian Baru)
Andi juga mengatakan Presiden berharap agar para menteri membatalkan tender proyek yang belum dilaksanakan hingga akhir Oktober 2014. "Agar tak ada pemborosan anggaran di dua bulan ini," kata Andi.
Belanja modal itu, kata dia, ditunda saja karena tak akan rampung hingga akhir 2014. Penundaan ini lebih baik daripada ada proyek yang dikerjakan terburu-buru dan hasilnya jelek. "Belum nanti bakal diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata Andi.