Ibu Terdakwa: Maaf Pak Prabowo, Maaf Pak Brimob  

Reporter

Kamis, 6 November 2014 18:13 WIB

Ekspresi Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto di acara pembekalan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 Koalisi Merah Putih, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Sidoarjo - Sulastri, ibu Brama Jupon Janua, terdakwa penghina calon presiden Prabowo Subianto di Facebook, memohon kepada mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu agar mau mengeluarkan anaknya dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dia ditahan sejak 6 Agustus lalu.

"Saya mohon maaf kepada Bapak Prabowo, saya juga mohon maaf kepada Bapak Brimob," kata Sulastri saat ditemui di warungnya di Jalan Medaeng, Kamis, 6 November 2014. (Baca berita sebelumnya: Sidang Penghina Prabowo Dilanjutkan)

Sulastri tidak menyangka perbuatan anaknya akan diperkarakan hingga dia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Saya bingung mau berbuat apa, karena kami orang tidak mampu," ujar perempuan lugu itu dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Sulastri, meski Prabowo sudah memaafkan ulah anaknya, pihak pelapor, yaitu Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, tidak mencabut laporan, sehingga proses hukum terhadap Brama jalan terus. "Saya sudah pernah minta maaf kepada Kepala Satuan Brimob Polda Jatim," kata Sulastri.

Selama anaknya menjalani proses hukum, tak banyak yang bisa dilakukan Sulastri selain berdoa. Ia berharap pelapor mau memaafkan anaknya. "Saya sudah tua, sudah tidak bisa apa-apa lagi, hanya berdoa supaya Brama bisa cepat bebas," katanya. (Baca juga: Gerindra: Bebaskan Penghina Prabowo di Media Sosial)

Brama menghadapi hukum karena mengunggah status Facebook yang berbunyi: "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopassus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan Jokowi Ya Allah karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya Jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden."

Dalam akun tersebut, Brama mengaku sebagai anggota Satuan Brimob Polda Jawa Timur dengan nama Bribda Candra Tanzil yang bertugas di Kompi 4 Detasemen A. Merasa namanya dicemarkan, Brimob Polda Jawa Timur membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (Baca juga: Prabowo Dihina, Mahfud: Serahkan kepada Polisi)

Dalam sidang dakwaan pada Senin, 3 November lalu, satpam di Pelabuhan Tanjung Perak itu disebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria kelahiran Sidoarjo itu terancam hukuman 6 tahun penjara.


MOHAMMAD SYARRAFAH




Berita Terpopuler:
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal
DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!

Berita terkait

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya

Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

27 November 2023

Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.

Baca Selengkapnya