TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Sutarman, menyatakan kicauan di media sosial dan pemberitaan yang disebarkan administrator akun @triomacan2000 adalah modus meminta uang secara paksa. (Baca: Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back)
Dua sarana tersebut sengaja memuat informasi negatif yang disebarluaskan ke masyarakat. "Supaya terjadi komunikasi, kemudian dimintai uang dan sebagainya," kata Sutarman di Istana Negara, Selasa, 4 November 2014. (Baca: Mahfud Md. Pernah Bertemu Pengelola @TrioMacan2000)
Sutarman menyatakan, pengusutan kasus pemerasan ini didasari pada laporan dua orang, salah satunya PT Telkomunikasi Indonesia Tbk. Sedangkan satu orang lagi melapor secara pribadi. (Baca: Satar Laporkan Raden Nuh Gara-gara Diperas)
Sutarman menyatakan, pengguna media sosial seharusnya mencantumkan identitas yang jelas. Komunikasi yang dilakukan dalam dunia maya juga hendaknya gentlemen sehingga dapat dipertanggungjawabkan. (Baca: Raden Nuh Sempat Melawan Saat Ditangkap)
Selain kasus pemerasan oleh akun yang berubah nama menjadi @TM2000back, Sutarman menyatakan marak tersebarnya opini dan pendapat di media sosial dengan bahasa dan gambar yang tak mendidik. Atas dasar ini, polisi belakangan bersikap tegas bagi para pemilik akun tersebut. "Media sosial harus digunakan untuk kepentingan positif," kata Sutarman. (Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Duit @TrioMacan2000)
FRANSISCO ROSARIANS
Topik terhangat:
TrioMacan | Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
3 Jagoan Intel Ini Calon Kuat Kepala BIN
Cara Menteri Susi Berantas Pencurian Ikan
Kata Jokowi, Informasi BIN Sering Meleset
Berita terkait
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
9 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
1 hari lalu
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.
Baca SelengkapnyaBerkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
5 hari lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri
6 hari lalu
Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis
9 hari lalu
Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya
9 hari lalu
Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
10 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaKesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi
11 hari lalu
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
11 hari lalu
Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.
Baca SelengkapnyaPengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi
11 hari lalu
Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan
Baca Selengkapnya