Kejaksaan Klarifikasi Wakil Bupati Lampung Selatan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 3 November 2014 16:23 WIB

Susi Tur Andayani. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto memberikan klarifikasi kepada Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung mengenai dugaan memberi suap kepada mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Abdul Azis.

"Karena ada keberatan dari Wakil Jaksa Tinggi Lampung, beliau dituduh terima uang dari saya," kata Eki saat dihubungi Tempo, Senin, 3 November 2014.

Dalam klarifikasi itu, Eki mengaku ditanya mengenai hubungannya dengan Azis. "Saya kenal beliau saja tidak," ujarnya. (Baca: Keberatan Perantara Suap Akil Ditolak)

Sebelumnya, Eki diberitakan memberikan uang Rp 100 juta kepada advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diperuntukkan sebagai biaya operasional Susi selama menangani gugatan hasil pemilihan kepala daerah Lampung di Mahkamah Konstitusi.

"Yang minta Sugiarto," kata Eki saat menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Susi Tur dalam perkara dugaan suap pilkada Lampung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, 17 April 2014.

Eki mengatakan uang itu diberikan kepada Sugiarto di lobi Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta. Setelah itu, uang diserahkan ke Susi Tur, yang menginap di hotel tersebut. "Uang diberikan sehari setelah sidang pertama."

Uang tersebut, kata Eki, berasal darinya. Namun setelah memenangi perkara, Eki menyatakan dia tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. "Enggak pernah. Hanya itu saja (Rp 100 juta)," kata Eki. (Baca: Susi Tur Andayani Bacakan Eksepsi Hari Ini)

Susi diduga sebagai perantara penyerahan uang Rp 500 juta ke Akil Mochtar, saat itu ketua MK. Uang itu diberikan supaya Akil membatalkan gugatan yang diajukan calon wali kota dan wakil wali kota Lampung Selatan: Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz, dan Andi Wrisno-A. Benbela.

Susi pun dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

MARIA YUNIAR

Terpopuler:

Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya