Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melakukan jumpa pers tentang penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada semua menteri di Kabinet Indonesia Bersatu atau era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Kami mengimbau pada para menteri yang selesai masa tugasnya untuk melaporkan harta kekayaan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2014.
Menurut Johan, tujuan pelaporan harta sebelum dan sesudah menjabat adalah untuk mengetahui bertambahnya harta tersebut. Biasanya, penyelenggara negara diberi waktu menyetorkan LHKPN-nya dua-tiga bulan setelah dilantik dan selesai masa tugasnya.
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Baca: Naik 100 Persen, Harta Setya Novanto Rp 75 Miliar).