Sidang Pemeriksaan Terdakwa Artha Meris Ditunda

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 27 Oktober 2014 18:39 WIB

Terdakwa Artha Meris usai jalani sidang perdana kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan untuk menunda persidangan terdakwa suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon. Sidang ditunda karena saksi yang bisa memperingan Artha batal hadir. "Saksi berhalangan hadir," ujar kuasa hukum Artha, Otto Hasibuan, ketika sidang, 27 Oktober 2014. Karena itu, Otto meminta keringanan majelis hakim untuk menunda sidang. (Baca: Saksi: SKK Migas Tak Bisa Tentukan Harga Gas)

Mendengar hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Saiful Arif memutuskan untuk menunda sidang. "Sidang ditunda sampai Kamis, 30 Oktober 2014," ujar Saiful. Penundaan ini disetujui jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai Irene Putrie. Begitu sidang ditutup, Artha Meris berlalu tanpa mau memberikan tanggapan kepada wartawan. (Baca: Artha Meris: Kesaksian Deviardi Tak Benar)

Selain mendatangkan saksi meringankan, sidang akan langsung dilanjutkan ke agenda pemeriksaan kesaksian terdakwa. Setelah itu, pada agenda selanjutnya, Artha Meris akan mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pekan depan.

Sebelumnya, Artha Meris didakwa menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522,500. Artha Meris menyuap Rudi untuk menurunkan formula harga gas yang dijual Pertamina kepada perusahaannya, PT Kaltim Parna Industri. Artha melobi SKK Migas untuk mendapatkan rekomendasi penurunan harga gas, sebelum disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Uang suap diberikan kepada Rudi tiga kali dengan besaran masing-masing US$ 250 ribu pada April 2013, US$ 22,5 ribu pada Agustus 2013, dan US$ 200 ribu pada Agustus 2013. Uang tersebut diberikan melalui perantara bernama Deviardi, yang juga sebagai pelatih golf di Gunung Geulis Country Club, Bogor. Dari Deviardi, uang tersebut diberikan kepada Rudi.

Artha terancam Pasal 5 ayat (1) A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Artha diancam kurungan 1-5 tahun dan denda Rp 50-250 juta.

ANDI RUSLI




Berita Lainnya:

34 Kemeja Putih Menteri Jokowi Beli di Tanah Abang
Latar Belakang Menteri Jokowi dari Parpol dan Profesional
Ponsel Menteri Jokowi Tiba-tiba Ngadat
Golkar Ragu Menteri Jokowi Bisa Imbangi DPR

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya