Bekas Kepala Satpol PP Jadi Tersangka Kasus Suap  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Minggu, 26 Oktober 2014 17:55 WIB

Berbaris Dengan peralatan lengkap pasukan polisi pamong praja (Pol PP) melakukan latihan pengamanan dalam rangka memperingati HUT ke 64 Satpol PP di Monas, Jakarta (24/03). Dalam memperingati Hut tersebut mengadakan berbagai latihan pengamanan dan berbagai perlengkapan serta atraksi beladiri. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Purwokerto - Setelah dicopot dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja, Rusmiati kini resmi menjadi tersangka dugaan suap pendirian toko modern. Diduga banyak pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ikut kecipratan duit haram tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Masyrobi, mengatakan, sejak kasus ini mencuat di media, Kejaksaan sudah melangkah melakukan penyidikan. "Kami sudah menyita dua alat bukti dan menetapkan satu tersangka berinisial Rus," katanya, Ahad, 26 Oktober 2014. Alat bukti yang disita berupa bukti transfer bank serta sejumlah alat bukti lainnya.

Ia mengatakan, meski penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, pihaknya belum melakukan pemeriksaan. Tim penyidik yang terdiri dari lima orang sudah melayangkan surat pemeriksaan. "Tim penyidik sudah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan. Jadi kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan," ujar Masyrobi.

Pasal yang disangkakan kepada mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas itu adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi.

Mengenai dugaan keterlibatan pejabat lain, Masyrobi mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkannya dan masih ada sejumlah tersangka lain. Mengingat pendirian toko modern melibatkan sejumlah instansi dan pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan Pemkab mempersilakan Kejaksaan maupun kepolisian menindaklanjuti kasus itu. Bupati mengatakan Rusmiati sudah mengembalikan uang suap senilai Rp 100 juta. Namun pengembalian uang suap tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Kuasa hukum Indomaret, Djoko Susanto, mengatakan kliennya menjadi korban pemerasan oleh sejumlah pejabat di Pemkab Banyumas. Kliennya mendirikan sejumlah toko modern di Banyumas, beberapa di antaranya belum ada izin usaha toko modern (IUTM). Kemudian beberapa pejabat meminta agar nama Indomaret diganti menjadi Toko Indo, sehingga tidak ditutup. "Namun permintaan tersebut bukan gratis. Klien saya diperas dengan harus membayar uang ratusan juta rupiah, pengiriman melalui sistem transfer," katanya.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

24 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

33 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

51 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya