Hakim Tolak Upaya Banding Andi Mallarangeng  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 24 Oktober 2014 20:55 WIB

Andi Alfian Mallarangeng mencium istrinya Vitri Cahyaningsih usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng. Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta mengatakan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap dihukum sesuai dengan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis)

"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama,” kata Hatta, Jumat malam, 24 Oktober 2014. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bachri Bapatua, Rabu, 15 Oktober 2014. Menurut Hatta, hakim menilai secara ksatria Andi langsung mengundurkan diri dari jabatan menteri begitu ditetapkan sebagai tersangka. "Ini bentuk loyal terhadap hukum." (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)

Selain itu, kata dia, duit yang dikorupsi tidak pernah diterima secara langsung oleh bekas politikus Demokrat itu. Namun, yang menerima duit negara itu adalah bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan adik Andi, Choel Mallarangeng. "Lagi pula, uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya," ujar Hatta. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)

Pada 18 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Andi Alifian Mallarangeng 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu. Duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. (Baca: Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh)

Duit itu sebagai imbal balik karena PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender. Andi melalui Choel juga mendapat Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit itu karena PT GDM dimenangkan menjadi subkontraktor PT Adhi Karya. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)

Duit US$ 550 ribu sudah dikembalikan Choel kepada penyidik KPK. Sedangkan yang Rp 2 miliar dikembalikan Choel ke Herman. Lantas Herman pun menyerahkan duit itu kepada KPK. Sebelumnya jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andi dihukum 10 tahun penjara. Namun, hakim menilai Andi tak ikut menikmati duit korupsi sehingga divonis ringan.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler

Akhirnya, Nama 34 Menteri Kabinet Jokowi Rampung
Calon Menteri Dilabel Merah, Jokowi Tepok Jidat
Menggilai Aktris, Anak Jokowi Malah Ditaksir Gay
Dikabarkan Coret Rini, JK: Siapa yang Tak Setuju?
Naik Taksi, Putri Jokowi Akhirnya Ikuti Tes CPNS

Berita terkait

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

15 menit lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya