TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Hal Ehwal Keselamatan Dalam Negeri Malaysia Datuk Azmi Khalid mengatakan, para tenaga kerja asal Indonesia yang dideportasi bisa kembali masuk Malaysia dengan paspor pelancong. Para pekerja tak lagi diwajibkan mengurus visa kerja terlebih dulu di Indonesia. "Kemudahan ini hanya diberikan kepada mereka yang keluar pada program pengampunan dan telah diambil cap jari biometriknya," kata Datuk Azmi ketika ditemui Tempo di ruang kerjanya, Putrajaya, Kamis (26/5) sore. Ia mengingatkan, kemudahan menggunakan paspor pelancong sosial tidak diberikan kepada pekerja baru. Pekerja baru, kata dia, harus melewati prosedur pengambilan pekerja asing seperti biasa.Kemudahan dokumen kerja itu diambil pemerintah Malaysia, karena dari 300 ribu pekerja asal Indonesia ilegal yang dipulangkan pada masa amnesti, hanya sekitar 40 ribu orang yang kembali. Berdasarkan data keimigrasian, ternyata juga banyak pekerja dari Indonesia masuk ke Malaysia menggunakan pas lawatan sosial. Untuk menjamin keselamatan dan keamanan baik majikan maupun pekerja, dibuat ketentuan: majikan dan perkeja harus datang bersama untuk mengisi formulir. Kedua pihak juga harus membayar pajak pekerja. Pengisian formulir dan pembayaran pajak bisa dilakukan di semua kantor imigrasi di seluruh negeri di Malaysia. Datuk Azmi enggan berbicara ketika ditanya apakah ditutupnya pusat pelayanan satu atap pengurusan dokumen kerja karena tidak ada sambutan dari TKI akibat pungutan biaya yang mahal di Indonesia. "Hal itu tidak bisa saya katakan di sini. Yang bisa saya katakan, bagaimana agar pekerja yang masuk ke Malaysia tidak ilegal, itu saja," tuturnya.Keputusan baru pemerintah Malaysia disambut baik oleh aktivis dan pemantau buruh migran di Malaysia, termasuk koordinator Aliansi Buruh Migrant Jawa Timur Saiful Amin. T.H. Salengke(Kuala Lumpur)