TEMPO.CO, Jakarta - Syahrul Raja Sempurnajaya, terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, bercerita mengenai asal sumber kekayaannya yang mencapai Rp 5 miliar, US$ 369.189, dan Sin$ 120 ribu. Padahal, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara per 1 Februari 2010, kekayaan Syahrul hanya tercantum sekitar Rp 1,5 miliar.
Lonjakan nilai kekayaan Syahrul terjadi saat menjabat Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan pada 2011-2013. (Baca: Kata Eks Kepala Bappebti Soal Transfer Rp 1,5 M)
"Selain itu, saya juga menjabat Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan pendapatan Rp 8 juta per bulan," kata Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2014.
Selain itu, tutur Syahrul, pada November 2008, dia sempat menikah untuk kedua kalinya dengan Herlina Triana Diehl. Istri keduanya ini, menurut Syahrul, memiliki harta yang melimpah dari kegiatan wirausaha dan jual-beli mata uang asing.
"Sebelum menikah dengan saya, Herlina bahkan sempat punya rumah sakit di Pematang Siantar, Sumatera Utara," kata Syahrul. (Baca: Korupsi Lahan Makam, Syahrul Terbiasa Hidup Mewah)
Majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan meragukan kekayaan Syahrul. Sebab, dalam jangka waktu dua tahun, dia berhasil melipatgandakan kekayaannya.
Duit yang diduga hasil korupsi itu, dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dipakai untuk membuka deposito, ditukar dengan mata uang asing, serta membeli tanah dan mobil. Ada juga yang dipakai untuk membeli perhiasan dan apartemen di Jakarta.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Akun Megawati Ditanya Balik
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi
KPK: Jokowi Clear!
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
55 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
55 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
58 hari lalu
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya