TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya. "(Penahanan) ASW (Ade Swara) diperpanjang 30 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Selasa, 14 Oktober 2014. (Baca:KPK Geledah Rumah Bupati Karawang di Bandung)
Perpanjangan ini merupakan yang ketiga bagi Ade dan istrinya, Nurlatifah, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang dari Partai Gerakan Indonesia Raya.
Pada 5 Agustus lalu, KPK memperpanjang masa penahanan mereka, yang berlaku untuk 40 hari. Adapun perpanjangan kedua selama 30 hari dilakukan pada 12 September 2014. (Baca: KPK Gerah Lihat Pimpinan DPR dan MPR).
Ade Swara dan Nurlatifah menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan pemerasan dalam perizinan dan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat. Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014, hingga Jumat dinihari.
KPK menduga Ade memeras Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, melalui istrinya. Jumlah duit yang diminta Rp 5 miliar. Setelah dicokok KPK, Ade mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan istrinya ditahan di Rutan KPK, Kuningan. Pada Selasa, 7 Oktober lalu, KPK mengumumkan Ade dan Nurlatifah juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
LINDA TRIANITA
Topik Terhangat:
Mark Zuckerberg | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Pengganti Ahok
Terpopuler:
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Megawati Ditanya Balik
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi
Mengeroyok Wanita Pezina Jadi Tren di Cina
Tak Lagi Presiden, Ini Panggung Baru buat SBY
Berita terkait
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu
3 jam lalu
KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.
Baca SelengkapnyaSoal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi
4 jam lalu
Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
5 jam lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
6 jam lalu
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.
Baca SelengkapnyaUsai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara
6 jam lalu
Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?
8 jam lalu
Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
9 jam lalu
PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU
9 jam lalu
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.
Baca SelengkapnyaAdu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta
11 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.
Baca SelengkapnyaAktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah
11 jam lalu
Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.
Baca Selengkapnya