Biaya Poligami Rp 1 Juta di Lombok Timur Tetap Berlaku  

Reporter

Selasa, 14 Oktober 2014 15:18 WIB

ANTARA/Syaiful Arif

TEMPO.CO, Mataram - Wakil Bupati Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Haerul Warisin mengatakan pungutan biaya Rp 1 juta bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang akan melakukan poligami, tetap diberlakukan.

Haerul mengemukakan hal itu menanggapi munculnya pro-kontra di kalangan masyarakat ihwal Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014. Peraturan Bupati tersebut terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang sumber pendapatan asli daerah lainnya yang sah.

Dalam Peraturan Bupati itu antara lain disebutkan, PNS di Lombok Timur yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi senilai Rp 1 juta.

Menurut Haerul, biaya poligami itu dimaksudkan sebagai denda. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak ingin menghimpun dana semacam itu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Kas daerah tidak butuh uang pembayaran biaya poligami tersebut,” katanya kepada Tempo, Selasa, 14 Oktober 2014.

Haerul juga mengatakan biaya Rp 1 juta itu merupakan persyaratan terakhir setelah semua persyaratan lainnya untuk melakukan poligami sudah dipenuhi. “Biaya Rp 1 juta itu bukan persyaratan utama,” ujarnya.

Atas dasar itu, kata Haerul, Peraturan Bupati yang diteken Bupati Lombok Timur, Ali B.D., itu tidak akan dicabut meski mendapat banyak sorotan banyak pihak. Juga tidak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkannya, karena pungutan biaya poligami Rp 1 juta itu tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Biaya itu sebenarnya untuk membebani PNS yang hendak menikah lagi. Beban biaya itu supaya mereka jangan berpoligami,” ucap Haerul. Kendati demikian Haerul mengakui pungutan itu tetap disetorkan ke kas daerah.

Haerul menilai munculnya pro-kontra, karena peraturan bupati itu tidak dipelajari dan dipahami secara utuh. Dia juga mengatakan tidak banyak PNS yang hendak melakukan poligami. “Kalaupun ada, mungkin istrinya sudah tidak mampu melayani atau sakit yang terus-menerus,” tuturnya.

SUPRIYANTHO KHAFID

Topik terhangat:

Mark Zuckerberg | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Sri Mulyani Calon Menteri, DPR: Rakyat Dikibuli
Tak Lagi Jubir KPK, Johan Budi Naik Pangkat
Zuckerberg ke Jokowi, Blusukan Itu Apa?
Foto Selfie dengan Warga, Zuckerberg Minta Syarat

Berita terkait

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

3 hari lalu

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

11 Mei 1981 Bob Marley meninggal dunia. Musisi reggae tersebut semasa hidupnya kerap berkaitan dengan kontroversi, Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

12 Maret 2024

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Undang-undang anti-Poligami Disahkan di India, Pro-Kontra di Kalangan Wanita Muslim

12 Februari 2024

Undang-undang anti-Poligami Disahkan di India, Pro-Kontra di Kalangan Wanita Muslim

Negara bagian Uttarakhand, India, mengesahkan undang-undang yang melarang poligami. Wanita Muslim ada yang setuju dan menentang.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya