TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk dan bos PT Indah Papua Perkasa, Teddy Renyut, mengaku menyesal telah melakukan korupsi lewat praktek ijon atas proyek tanggul laut di Biak Numfor pada awal tahun lalu. Keduanya diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca: Duit Suap Bupati Biak Numfor Dipecah dalam Dua Amplop)
"Saya menerima suap karena terlilit banyak utang," kata Yesaya ketika membacakan nota pembelaan pribadinya. Yesaya mengaku secara sadar meminta sejumlah uang kepada Teddy untuk melunasi utang pasca-pilkada. Sebagai imbalannya, Yesaya menjanjikan proyek di Biak kepada Teddy.
Tidak hanya itu, Yesaya juga meminta maaf kepada orang yang memilihnya pada pilkada yang diselenggarakan awal tahun lalu. Dia menyesal telah menjadi contoh yang buruk sebagai bupati. Karena itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang ringan kepada dirinya. (Baca: KPK Periksa Staf Khusus Menteri Helmy)
Penyesalan diungkapkan pula oleh Teddy. Dia mengakui kesalahannya dan bersedia membeberkan praktek suap yang marak di Kementerian Penanggulangan Daerah Tertinggal.
Bermain proyek di Kementerian PDT dan Papua, menurut Teddy, memang harus memakai uang muka dan suap-menyuap. "Kalau tidak begitu, proposal pasti ditolak," kata Teddy. (Baca: KPK Telisik Pejabat Kementerian Helmy Faishal)
Meski korupsi banyak terjadi di Papua, Teddy mengaku tetap mencintai tanah kelahirannya itu. "Tapi saya cinta Papua," ujar Teddy. Ia kerap menggarap proyek pembangunan di tempatnya dibesarkan itu. "Saya siap menjadi justice collaborator dengan kesaksian-kesaksian saya kemarin."
Setelah mendengar nota pembelaan kedua tersangka, jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bergeming terhadap tuntutannya. "Kami juga tidak bisa melihat kriteria terdakwa (Teddy) sebagai justice collaborator, melihat terdakwa sebagai pelaku utama," tutur jaksa Tity Utami.
Pada 29 September 2014, Yesaya dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut. Sedangkan Teddy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai keduanya secara sah bersalah melakukan korupsi ijon proyek tanggul laut. Keduanya tertangkap tangan oleh KPK di kamar 715 Hotel Acacia , 16 Juni lalu.
Teddy kedapatan menyuap dengan sejumlah duit atas permintaan Yesaya sebesar Rp 600 juta dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 13 Juni dan 16 Juni 2014 di Hotel Acacia, Jakarta.
Ditemani Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo, Teddy menyerahkan uang sejumlah Sin$ 63 ribu dalam amplop putih.
Uang itu dibagi ke dalam enam lembar pecahan Sin$ 10 ribu dan tiga lembar pecahan Sin$ 1.000. Pertemuan kedua masih di tempat yang sama, dengan menyerahkan uang Sin$ 37 ribu yang dibagi dalam 37 lembar pecahan Sin$ 1.000. Saat pertemuan kedua ini, KPK mencokok Teddy dan Yesaya.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler
Kata Prabowo Soal Wawancara Hashim Djojohadikusumo
Jadi Biang Walk-Out, Ini Sanksi SBY Buat Nurhayati
AJI Minta Hashim Buktikan jika Ada Berita Keliru
Pembelaan Ibas SBY Soal Tudingan Main Proyek
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
54 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
54 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
57 hari lalu
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
59 hari lalu
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya