TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kelompok Kerja Pelaporan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Rahmat Asyhari mengatakan SKK tidak berhak menentukan harga suatu produk migas. Dia mengatakan yang berhak menentukan adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rahmat bersaksi untuk Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2014. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan SKK Migas hanya berperan memberikan rekomendasi harga yang cocok untuk suatu produk migas kepada Menteri Energi. "Kami hanya memberi rekomendasi, bukan menentukan." (Baca: Tiga Pejabat SKK Migas Bersaksi untuk Artha Meris)
Proses awal pengajuan kerja sama sebuah perusahaan terhadap produk migas negara, kata Rahmat, harus melalui Pertamina. Selanjutnya, Pertamina memberi laporan ke SKK Migas. Terakhir, SKK Migas memberi tahu ke Menteri Energi, hingga akhirnya Menteri memberikan persetujuannya. "Keputusan akhir kami kembalikan lagi ke Menteri," ujar Rahmat.
Adapun SKK Migas, dalam memberikan rekomendasi, melihat beberapa poin sebagai bahan pertimbangan. "Yang paling umum, kami lihat berdasarkan optimasi penerimaan negara," tutur Rahmat.
Rahmat mengaku mengetahui permohonan penurunan harga gas yang diajukan PT Kaltim Parna Industri milik Artha Meris. Namun penurunan harga gas untuk KPI akan mengurangi pendapatan negara. "Saya masih melihat margin profit yang diterima KPI tanpa penurunan harga," ujar Rahmat.
ANDI RUSLI
Berita Lain
Golkar Gabung Pemerintah,Fadel Kasihan Pada Jokowi
PAN dan PPP Siap Beri Kursi ke Koalisi Jokowi
Perahu TNI AL Terbalik di NTT, Tiga Tewas
Ini Tokoh Dunia yang Pernah Temui Jokowi
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
56 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
57 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya