Polres Malang Sita Seribuan Kayu Ilegal  

Reporter

Senin, 13 Oktober 2014 16:09 WIB

TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang bersama Polisi Kehutanan Perhutani Malang menahan sembilan truk berisi 1.500 balok kayu hutan dan satu truk berisi mesin pemotong kayu. Sopir truk, Hendro, dan pemilik kayu, Ahmad Abi Sasono, ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Di gudang di Desa Lebakharjo kami temukan balok-balok kayu rimba yang ternyata milik Perhutani,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Senin, 13 Oktober 2014. Kayu-kayu itu berasal dari pohon berusia 20-50 tahun di kawasan hutan produksi milik Perum Perhutani di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Wahyu Hidayat mengatakan penangkapan bermula dari laporan Perhutani tentang truk yang diduga membawa balok kayu curian. Petugas butuh beberapa hari untuk mengintai. Baru pada Jumat dinihari, 10 Oktober lalu, truk-truk yang diintai terlihat melintas di Jalan Raya Lumajang-Dampit di Kecamatan Dampit menuju Sidoarjo.

Polisi menduga gudang kayu milik Abi sudah lama menadah dan mengolah kayu ilegal. Padahal, izin usahanya adalah berdagang barang eceran yang masa berlakunya berakhir pada Januari 2014. Modusnya, pohon yang ditebang segera diproses di lokasi penebangan sampai menjadi balok kayu siap jual dan kemudian dikirim ke gudang.

Saat digerebek, balok kayu curian disembunyikan dengan cara ditimbun sampah daun kering. Polisi juga menemukan truk-truk lainnya di gudang penyimpanan. Polisi sempat kesulitan membawa truk-truk berisi barang bukti dari Dampit ke Markas Kepolisian Resor Malang di Kecamatan Kepanjen lantaran banyak paku yang disebar sepanjang jalan.

Wakil Administratur Perhutani Malang Barat Dadan Hamdan mengatakan Perhutani sedang menghitung kerugian akibat pembalakan liar itu. Seluruh balok kayu itu kini dipindahkan ke tempat penitipan kayu di Malang. “Dari situ bisa diperkirakan nilai kerugiannya,” kata Dadan. Ia menduga kayu-kayu yang dicuri akan diolah sebagai bahan baku mebel dan bahan bangunan karena berkualitas bagus dan berharga mahal.

ABDI PURMONO

Berita lain:
Di Yogya, Zuckerberg Coba Facebook di Pos Ronda
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar
Di Yogya, Bos Facebook Selfie Bareng Ibu-ibu









Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

39 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya