TEMPO.CO, Maros - Izin usaha pertambangan (IUP) tanah liat dan batu gamping PT Semen Bosowa telah berakhir sejak 8 Oktober 2014. Namun perpanjangan izin untuk periode pertama telat dilakukan karena terganjal masalah aturan baru.
Konsekuensi dengan IUP yang sudah berakhir, menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, H. Mustapa, perusahaan ini akan mengalami hambatan pasokan bahan baku utama.
Menurut Mustafa, perpanjangan IUP Semen Bosowa disebabkan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi itu berupa rekomendasi dari Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan mengenai dasar bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan IUP.
Dengan regulasi baru ini, kata Mustapa, PT Semen Bosowa tidak boleh melakukan eksploitasi tanah liat dan batu gamping. Jika itu dilakukan, tindakan itu masuk kategori penambangan ilegal.
Menurut Mustafa, PT Semen Bosowa tengah membenahi dokumen yang dibutuhkan untuk terbitnya IUP. Misalnya, Senin, 13 Oktober 2014, akan dilakukan ekspose dokumen reklamasi pascatambang di ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.
"Nanti akan dilihat apakah salah satu dokumen yang di persyaratan itu sudah sesuai ketentuan untuk kelayakan perusahaan untuk mendapatkan IUP perpanjangan dari pemerintah daerah," kata Mustapa. (Baca: Maros Akan Tambah Pabrik Semen)