Idha Endri Tuntut Hak, Kapolda: Ingat Loh Statusnya

Reporter

Jumat, 10 Oktober 2014 08:32 WIB

AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto menegaskan ia telah memberikan hak-hak terduga pelanggar etika profesi, AKBP Idha Endri Prastiono. Idha Endri sebelumnya mengeluh karena tidak diperkenankan salat di masjid. "Tidak ada upaya mempersulit ibadah terduga pelanggar maupun tahanan lain," kata Arief, usai melantik perwira menengah di Polda Kalbar, Kamis, 9 Oktober 2014.

Tahanan, kata Arief, memang tidak bisa menunaikan ibadah salat berjemaah di masjid. Namun, Arief mempersilakan tahanan yang akan melakukan salat berjemaah. "Hak-haknya sebagai tahanan sudah dipenuhi. Ingat, lo, statusnya tahanan," ujarnya. (Baca: Dipojokkan, Idha Endri Bikin Surat untuk Media)

Saat ini Idha Endri menempati sel tahanan di Polda Kalbar. Ruangannya terpisah dengan tahanan umum, yakni terletak di depan dan menghadap televisi umum penjagaan. Idha tidur di sebuah dipan tanpa kasur, hanya dialasi karpet plastik bermotif animasi. Sarung salat dan sebuah baju berwarna oranye yang tak lain adalah baju tahanan diletakkan di dipan.

Selama seminggu terakhir, sebuah meja yang diminta Idha untuk memudahkannya menulis pembelaan diletakkan merapat ke dinding terali besi.

Usai menjalani sidang pekan lalu, Idha Endri meminta majelis hakim agar ia dipindahkan ke rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan Pontianak. "Karena di ruang tahanan Polda Kalbar saya tidak mendapatkan hak-hak pribadi saya," katanya mengeluh. (Baca:AKBP IdhaTerancam Dipecat dalam Sidang Etik)

Hak pribadi tersebut, menurut Idha, adalah salat berjemaah dengan tahanan lain atau salat di Masjid Polda Kalbar saat Magrib atau Isya. Menurutnya, jika dia ditempatkan di rutan atau lapas, maka dia bisa beradaptasi lebih cepat. "Saya lebih senang jika bergabung dengan narapidana di sana. Ada apa kenapa, kok, saya tidak boleh bergabung dengan tahanan di sana?" ujarnya.

Menurut Idha, jika penempatannya di ruang tahanan Polda Kalbar karena alasan keselamatan dirinya, maka sel tempat ia ditahan dengan sel tahanan narkoba terpisah. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersangka itu. "Meskipun tetap ditahan di sel Mapolda Kalbar, hak-hak terdakwa tetap akan diberikan sehingga tidak perlu pindah," ujar Torowa Daeli, ketua majelis hakim.

ASEANTY PAHLEVI



Baca juga:
Miliuner Ini Bagikan iPhone 6 Cuma-cuma

Ilmuwan: Ada Kehidupan Setelah Kematian

Koalisi Prabowo Kuasai Parlemen, Rupiah Lesu Darah

Koalisi Pro-Prabowo Bakal Ubah UU Perbankan dan Migas








Advertising
Advertising









Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

14 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya