TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri siap melaksanakan voting elektronik untuk pemilihan kepala daerah. "Secara teknologi bisa. Teknisnya juga bisa bekerja sama dengan BPPT," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemerintahan Umum di Hotel Grand Boutique, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2014.
Menurut Gamawan, Kementerian sudah pernah melakukan uji coba ke-10 desa, dan pelaksanaannya berjalan lancar. Daerah yang bisa melakukan e-voting adalah daerah di mana penduduknya sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan infrastrukturnya memadai. (Baca: KPU di Jember Gunakan Pilkada Sistem Langsung)
Gamawan menambahkan, perekaman data terus dilakukan. "Setiap 6 bulan selalu kami update." Namun, tidak semua masyarakat mau melakukan hal tersebut. "Masyarakat banyak yang males merekam data untuk e-KTP."
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dari sisi data pemilih siap untuk dilakukan e-voting. "Kami tinggal menyesuaikan dengan pembuat regulasi, yakni KPU," kata Irman. (Baca: LSM Nilai Indonesia Alami Darurat Demokrasi)
Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan pada pemilihan kepala daerah 2015, sistem voting elektronik kemungkinan akan dilakukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Hadar, KPU akan terlebih dulu membuat kajian untuk melihat daerah mana yang sudah bisa menggunakan sistem voting elektronik. Daerah dengan infrastruktur yang baik kemungkinan besar bisa mengadaptasi sistem tersebut. (Baca: Jabar Minta Aturan Perppu Pilkada Langsung Diterbitkan)
Dengan adanya e-voting, kata Hadar, ada sejumlah hal yang harus diubah, misalnya tempat pemungutan suara menjadi berkurang dan tidak ada lagi perekrutan petugas KPPS. "Itu semua akan tercantum dalam PKPU."
Meski begitu, Hadar mengatakan, yang terpenting adalah KPU bisa menjamin sistem ini bisa dipercaya publik. Sehingga tidak dipermasalahkan di kemudian hari. "Jangan sampai dipaksakan lalu orang mempertanyakan."
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
10 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
13 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
51 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
57 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya