Jaksa dan Terdakwa Banding Kasus Bank Mandiri

Reporter

Rabu, 8 Oktober 2014 10:51 WIB

Terdakwa pembobolan Bank Mandiri bekas koordinator teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto, Yulita Kesanti, usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, 9 September 2014. Yulita dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto dan kuasa hukum terdakwa sama-sama banding atas kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mojokerto sebesar Rp 4,4 miliar dengan terdakwa bekas koordinator teller, Yulita Kesanti, 36 tahun.

"Kami banding karena ada beberapa pertimbangan yang belum dikabulkan majelis hakim," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto Gatot Haryono, Rabu, 8 Oktober 2014.

Gatot tidak menjelaskan apa saja pertimbangan yang belum diakomodasi hakim di pengadilan tingkat pertama. Dia hanya menjelaskan bahwa Kejaksaan tengah menyusun memori banding.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini, Dzulkifly Nento, mengatakan, selain ada pertimbangan yang belum dikabulkan, hukuman pidana yang dikenakan pada terdakwa dirasa kurang tinggi. "Kami menuntut pidana penjara 9 tahun dan diputus 5 tahun, tidak sampai tiga perempatnya," ujarnya.

Pada 25 September 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin Sifa'urrasyidin menjatuhkan pidana pada terdakwa Yulita dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan JPU menuntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Baca juga: Wanita Pembobol Bank Mandiri Ini Dituntut 9 Tahun)

Kuasa hukum Yulita, Woto Handoko, menuturkan alasan pihaknya banding adalah dakwaan jaksa dianggap tidak cermat. Menurut Woto, perbuatan kliennya bisa saja dikategorikan penggelapan dana perbankan, namun oleh jaksa dikenakan pasal tentang pemalsuan pembukuan perbankan. Yulita didakwa dan divonis berdasarkan Pasal 45 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Yulita menilap dana nasabah miliaran rupiah. Dalam dakwaan, ia dituduh mengambil atau mengalihkan dana nasabah hingga Rp 5,1 miliar dengan cara ditransfer dan disetorkan tunai ke sejumlah rekening bank lain. Dalam BAP penyidikan Polda Jawa Timur disebutkan uang tersebut digunakan Yulita untuk menebus paket barang senilai US$1 miliar dan berlian US$3,8 juta secara online.

Transfer dan setoran tunai itu dilakukan mulai 13 Januari hingga 17 Februari 2014. Dari Rp 5,1 miliar yang didakwakan, yang terbukti di persidangan tingkat pertama hanya Rp 4,4 miliar.

ISHOMUDDIN

Berita lain:
Incar Kursi Pimpinan MPR, PPP Membelot ke Koalisi Jokowi
PPP: 60 Persen Kaki Kami di Koalisi Jokowi
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019











Advertising
Advertising

Berita terkait

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

1 hari lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun

3 hari lalu

Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun

Bank Mandiri menilai suku bunga acuan berpotensi turun pada kuartal IV 2024.

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

9 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

14 hari lalu

Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).

Baca Selengkapnya

Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

14 hari lalu

Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

Bank Mandiri memastikan kondisi likuiditasnya saat ini masih solid, meskipun terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

14 hari lalu

Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Bank Mandiri menempati posisi pertama Top Companies 2024 di Indonesia versi LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

16 hari lalu

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Bank Mandiri konsisten melengkapi dan mengadopsi berbagai elemen best practices dalam pengelolaan SDM

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Integrasikan Program Well-Being untuk Kesejahteraan Pegawai

17 hari lalu

Bank Mandiri Integrasikan Program Well-Being untuk Kesejahteraan Pegawai

Well-being dimaknai sebagai kesejahteraan insan grup BUMN yang menyeluruh.

Baca Selengkapnya

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

24 hari lalu

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya