Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2014. Bonaran Situmeang diduga terlibat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Raja Bonaran Situmeang, punya istilah sendiri untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bonaran, KPK yang tak terang-terangan menyebutkan dua alat bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka disebut sebagai "nina tu nina".
"Dalam kasus suap, saya selalu dikatakan 'katanya, katanya, katanya'. Di Tapanuli Tengah, itu namanya 'nina tu nina'," kata Bonaran seusai diperiksa KPK, Senin, 6 Oktober 2014. "Nina tu nina itu katanya, katanya, katanya. Enggak pernah saya terbukti, gitu lho." (Baca: Ditahan KPK, Bupati Tapanuli Tengah Gugat ke MK)
Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil Mochtar disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi dirinya. Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. (Baca: KPK Tahan Bupati Tapanuli Tengah)
Menurut Bonaran, yang memberi duit adalah Bakhtiar, bukan dirinya. "Itu, kan, Bachtiar Sibarani, tahan Bakhtiar. Kalau Hetbin mentransfer, tahan Hetbin," ujar Bonaran.
Bonaran juga mengklaim dirinya tidak pernah menyuruh Bakhtiar. "Saya baru kenal Bakhtiar waktu pilkada Tapanuli Tengah," kata Bonaran.