TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan peringatan tertulis kepada Suryana dari fraksi PDI-Perjuangan dan memutuskan Idrus Marham, anggota fraksi Partai Golkar, tidak menyalahi kode etik. Kedua anggota DPR ini sejak dua minggu terakhir dimintai klarifikasi terkait kehadiranya dalam sidang atau rapat antar kelembagaan DPR. "Suryana mengakui melanggar absen dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,"ujar Tiurlan Basaria Hutagaol Wakil Ketua Badan Kehormatan, dari fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS).Surya diberikan peringatan karena memang telah terbukti sebanyak 3 kali secara berturut-turut tidak hadir dalam sidang yang sama. Idrus dipanggil untuk dimintai klarifikasi tentang data kehadirannya. Sebelumnya, Badan Kehormatan mendapat data dari Sekretariat Jenderal mengenai absensi Idrus yang dianggap menyalahi aturan. Namun, saat panggilan Idrus, Badan Kehormatan mendapat data yang berbeda mengenai absensi Idrus yang tidak menyalahi aturan.Dari klarifikasi oleh Tim Kecil Badan Kehormatan ditemukan bahwa ternyata, Idrus memang tidak menyalahi aturan absensi. "Sebelumnya sekjen mengirimkan data ketidakhadiran Idrus dalam rapat sub komisi selama 3 kali berturut-turut, namun saat diklarifikasi, Idrus bukan anggota Sub Komisi yang bersangkutan,"kata Tiurlan.Pendapat senada juga dikemukakan Ketua Badan Kehormatan Slamet Effendy Yusuf, tidak terdapat bukti pelanggaran kode etik dalam kasus Idrus. Dalam ketidakhadirannya 3 kali dalam sidang atau rapat yang sama. Hasil ini diperoleh setelah Badan Kehormatan meminta kesaksian dari Sektretaris Idrus Marham, bagian Absensi Komisi III dan staf sekjen DPR yang juga staf Badan Kehorman (BK).Dalam kesaksian Sekjen, dia tidak dapat menghadirkan absensi dari rapat Sub Komisi, karena telah dirobek oleh nya. "Ia merasa itu tidak penting," kata Slamet. Staf bersangkutan, selanjutnya akan dikembalikan untuk menindaklanjuti hal tersebut.Yuliawati