Terungkap, Modus Korupsi Pelabuhan Sabang  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 6 Oktober 2014 15:35 WIB

Pemudik sepeda motor antri di terminal pelabuhan saat menunggu kapal penyeberangan tujuan Pulau Sabang, di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, (12/8). Menjelang Idul Fitri, arus mudik tujuan wilayah kepulauan di Aceh mulai meningkat. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Sabir Said, pegawai PT Nindya Karya, mengungkap modus korupsi proyek pembangunan Dermaga Pongkar di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, pada 2006-2011.

"Pembangunan dermaga itu mula-mula dilakukan lewat penunjukan langsung, dan bukan melalui lelang terbuka," kata Sabir saat bersaksi untuk terdakwa Ramadhani Ismi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Riau )

Ramadani Ismi ialah pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 249 miliar selama 6 tahun masa kontrak.

Menurut Sabir, pengerjaan proyek dilakukan melalui operasi gabungan antara perusahaan negara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Dua korporasi konstruksi itu lantas bergabung dengan nama PT Nindya Sejati Joint Operation. "Penggabungan dua perusahaan itu juga dilengkapi dengan akta notaris," kata Sabir.

PT Nindya Sejati, kata Sabir, ditunjuk langsung oleh Badan Pengelolaan Kawasan Sabang untuk mengerjakan Dermaga Sabang. Namun, setelah ditunjuk, PT Nindya Sejati malah memberikan proyek itu kepada subkontraktor, yakni PT Budi Perkasa Alam. (Baca: KPK Periksa 12 Saksi untuk Bos Sentul City )

Padahal, dalam aturan kontrak, Sabir menambahkan, tidak ada aturan untuk melimpahkan proyek kepada subkontraktor. "Saya akui itu keliru, namun subkontraktor dipilih karena PT Nindya Sejati tak punya alat untuk membangun dermaga."

Pada saat yang bersamaan, Sabir mengatakan, kontraktor mencairkan dana pengerjaan pada 2006 sebesar Rp 8 miliar dari Badan Pengelolaan Kawasan Sabang. Namun, nilai kontrak yang diberikan kepada PT Budi Perkasa Alam sebagai subkontraktor hanya Rp 5 miliar.
"Selisih Rp 3 miliar dipakai untuk biaya lain-lain," kata Sabir. Dari nominal itu, Sabir mengakui, ada yang mengalir ke kantong Ramadani Ismi. (Baca: Alasan Bupati Bonaran Mangkir dari Panggilan KPK )

RAYMUNDUS RIKANG

Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan



















Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya