Perpu Pilkada Dibahas di DPR Tahun Depan  

Reporter

Editor

Sundari

Sabtu, 4 Oktober 2014 10:44 WIB

SBY didampingi Boediono beri keterangan pers penerbitan Perpu UU Pilkada di Istana Negara, Jakarta, 2 Oktober 2014. Tolak Pilkada Lewat DPRD, SBY Tanda Tangani 2 Perpu. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan dibahas oleh DPR pada sidang berikutnya atau pada awal tahun 2015. Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat harus segera memutuskan apakah akan menerima Perpu tersebut atau kembali kepada UU Pilkada yang baru disahkan kemarin. (Baca: Perpu Pilkada, SBY Dianggap Bukan Pahlawan)

"Karena pada 2015 nanti ada sekitar 204 kepala daerah yang habis masa baktinya," kata Djohermansyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat kemarin, 3 Oktober 2014. Artinya, pembahasan peraturan pengganti ini butuh waktu yang lama dan tidak bisa segera diterapkan secara langsung. (Baca: Perpu Pilkada SBY Dipastikan Mental di DPR)

Apalagi, ujar Djohermansyah, Presiden SBY akan habis periodenya pada 20 Oktober dan digantikan oleh Joko Widodo. Dia berharap Jokowi bisa melihat urgensi Perpu itu. "Kalau nanti Perpu itu dibawa ke proses legislasi oleh DPR pada bulan Januari atau Februari, maka dengan segera mungkin kami harus mengetahui hasilnya," ujarnya.

Kalau Perpu itu diterima, kata Djohermansyah, pemerintah bisa mengatur jadwal pilkada secara langsung serentak yang akan dilaksanakan mulai tahun 2015 akhir. Namun, jika DPR menolak, kata dia, maka mekanisme pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Dan tetap dilakukan pada akhir tahun 2015 itu sekitar Oktober atau November," ucap Djohermansyah.

Kamis malam, 2 Oktober 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR 26 September lalu. Undang-undang ini memuat ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. SBY menerbitkan perpu pemilihan langsung yang menganulir undang-undang tak lama setelah menandatanganinya.

REZA ADITYA

Berita Lain


Gurita Bisnis Setya Novanto di NTT
KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR
FPI Demo Ahok, Polisi Terkena Samurai

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

46 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

52 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya