Pilkada Serentak di 2015, DPR Diminta Gerak Cepat  

Reporter

Editor

Sundari

Sabtu, 4 Oktober 2014 08:59 WIB

Mendagri Gamawan Fauzi dengan para pimpinan DPR saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. Hasil perhitungan voting menunjukkan sebanyak 135 suara mendukung Pilkada langsung, sedangkan 226 suara mendukung Pilkada dipilih DPRD. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengulur waktu membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kepastian perpu itu disetujui atau ditolak bakal mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. (Baca: Ini Substansi Perpu Pilkada dan Perpu Pemda)

“Tahun 2015 nanti ada sekitar 204 kepala daerah yang habis masa baktinya,” kata Djohermansyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat kemarin, 3 Oktober 2014. Menurut Djoher, pihaknya membutuhkan kepastian ihwal mekanisme pemilihan serentak apakah langsung atau lewat DPRD. (Baca: Perpu Pilkada SBY Dipastikan Mental di DPR)

Kamis malam, 2 Oktober 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR 26 September lalu. Undang-undang ini memuat ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. SBY menerbitkan perpu pemilihan langsung yang menganulir undang-undang tak lama setelah dia menandatanganinya. Kemarin, SBY sudah mengirimkan naskah perpu itu ke parlemen. Jika parlemen menolak, Undang-Undang Pilkada lewat DPRD akan berlaku kembali. Baik perpu atau UU Pilkada memuat ketentuan ihwal pemilihan serentak.

Perpu itu, menurut Djohermansyah, baru akan dibahas Dewan pada awal 2015 saat jabatan presiden sudah ada di Joko Widodo. Dia berharap Jokowi bisa melihat urgensi keberadaan perpu itu. “Kalau nanti perpu itu dibawa ke proses legislasi DPR pada Januari atau Februari, dengan segera mungkin kami mengetahui hasilnya,” ujar dia. (SBY: Perpu Pilkada Dipahami Koalisi Prabowo)

Jika perpu itu diterima, kata dia, pemerintahan Jokowi bisa memperkirakan pengaturan pemilihan secara langsung pilkada yang akan dilaksanakan pada akhir 2015. Jika memakai mekanisme ini, Komisi Pemilihan Umum akan menjadi penyelenggara. Sebaliknya, jika lewat DPRD, kata Djoher, mekanisme penyelenggaraannya diserahkan ke Dewan. “Tapi tetap dilakukan sekitar Oktober atau November 2015,” kata Djoermansyah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan akan ada sejumlah perbaikan dalam pemilihan kepala daerah langsung jika perpu itu direstui Dewan. “Ini evaluasi atas pemilihan langsung selama ini,” kata dia.

Selain digelar serentak sebagai upaya penghematan anggaran, menurut draf perpu itu, calon kepala daerah akan melalui uji publik oleh panitia mandiri yang dibentuk KPU daerah. Kampanye terbuka juga akan dibatasi untuk mengurangi konflik horizontal. Perpu itu juga mengatur larangan kampanye hitam, pelibatan birokrasi, pengaturan tanggung jawab atas kerusakan oleh pendukung calon, dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.

Presiden Jokowi menghargai penerbitan perpu ini. Menurut Jokowi, perpu ini adalah upaya untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Jokowi berharap Dewan bisa meloloskan perpu ini sehingga tercipta kepastian hukum. "Jangan sampai perpu sudah ditandatangani, lalu masuk ke Dewan, nanti ada masalah lagi. Dari sana keluar, nanti ke Mahkamah Konstitusi lagi. Enggak rampung-rampung," kata Jokowi.

REZA ADITYA | ANANDA TERESIA | LINDA TRIANITA




Berita Lain
Gurita Bisnis Setya Novanto di NTT
KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR
FPI Demo Ahok, Polisi Terkena Samurai

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya