Kata Mahasiswa Soal Peringatan G30S  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 1 Oktober 2014 10:37 WIB

Puluhan mahasiswa dari Universitas Bhayangkara melakukan aksi peringatan hari Kesaktian Pancasila di jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/10). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Yogyarkarta - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menggelar aksi bertajuk 'Menolak Lupa' di depan Istana Gedung Agung Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Selasa sore, 30 September 2014.

Dalam aksi itu, mahasiswa mengenakan pakaian serba hitam. Sejumlah poster diusung, di antaranya bertuliskan "Mereka Hidup dan Berlipat Ganda", "Jasadnya Telah Tiada, Syairnya Tetap Mengudara", dan "G30S, PKI??".

Para mahasiswa itu membentuk lingkaran dan berdoa sambil memegang tegak poster-posternya agar dapat terbaca pengendara jalan.

Koordinator aksi, Regen Erasi Sitindaon, menuturkan peristiwa G30S patut dikenang, namun dalam makna lebih luas pada era ini.

"Momentum G30S, menjadi refleksi untuk mengenang tentang sejarah pembungkaman suara-suara kritis yang pernah ada, melawan sistem," kata Regen. (Baca: Hari Kesaktian Pancasila, 560 Anggota DPR Dilantik)

Meski secara historis G30S merupakan peristiwa terbunuhnya tujuh jenderal yang kemudian disusul dengan pembantaian kader dan simpatisan Partai Komunis Indonesia, mahasiswa memilih memperingatinya dengan makna lebih luas.

"Peristiwa G30S yang masih samar kebenarannya itu, menjadi titik tolak pembungkaman suara-suara kritis lain di era Orde Baru," kata Regen.

Misalnya pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib, aktivis buruh Marsinah, dan juga penghilangan penyair Widji Thukul. (Baca: Makna Kesaktian Pancasila bagi Jokowi)

Dari sejumlah rentetan peristiwa itu, mahasiswa pun menuntut pemerintah tak gampang mengubur peristiwa-peristiwa yang pernah menjadi sejarah dalam proses mewujudkan demokrasi dan mengungkap kebenarannya.

"Jangan sampai generasi terus dibodohi akibat pembelokan sejarah yang tak sempat diluruskan," kata Regen.

Pembungkaman suara rakyat ini juga dikaitkan dengan lahirnya Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah. UU ini mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah pada DPRD.

Mahasiswa menuding UU itu bagian dari sikap mengembalikan otoritarianisme bidang politik. Karena membuat para elite partai politik mengendalikan kekuasaan lewat pilkada tidak langsung.

"Raja-raja kecil yang menggerogoti kekayaan daerah akan semakin banyak karena UU Pilkada ini membuat hubungan legislatif eksekutif saling tergantung," kata Regen.

PRIBADI WICAKSONO

Berita Lain
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

11 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya