Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Any Yudhoyono dan Ketua fraksi PD Nurhayati Assegaf, beri keterangan pers usai rapat konsolidasi PD, di Jakarta, 30 September 2014. Presiden SBY akan terbitkan Perpu untuk batalkan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Ya, itu bagus. Saya mendukung," katanya di rumah dinas Gubernur DKI, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Siapkan Perpu, SBY: Saya Ambil Risiko Politik)
Jokowi menilai rakyat Indonesia memang menginginkan sistem pemilihan kepala daerah langsung. "Kita sudah tahu semuanya. Rakyat menghendaki pemilihan langsung karena hak politik rakyat dihargai dan didengar," kata mantan Wali Kota Solo itu. (Baca: SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada)
Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR. Perpu itu akan diterbitkan setelah ia meneken UU Pilkada. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)
"Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok setelah saya terima draf RUU hasil sidang paripurna. Maka aturan mainnya itu harus saya tanda tangani," kata SBY seusai pembekalan anggota DPR dari Demokrat di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)