Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza  

Reporter

Selasa, 30 September 2014 10:57 WIB

Aktivis Jaringan Rakyat Miskin Kota dengan memakai topeng Presiden RI Ssusilo Bambang Yudhoyono, menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Jakarta, Senin, 29 September 2014. Hingga saat ini Kontras telah mengumpulkan kurang lebih 2500 salinan KTP sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menggugat Undang-Undang Pilkada dipilih DPRD yang telah disahkan di rapat paripurna DPR. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Tim Transisi Akbar Faisal mengatakan presiden terpilih Joko Widodo lebih memilih membatalkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) melalui Mahkamah Konstitusi. Jokowi belum tertarik dengan usul Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara ini menyarankan agar mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu dibahas ulang di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami hanya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi saja, belum ada bahasan langkah apa lagi yang akan dilakukan," kata Akbar saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 September 2014. (Baca: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)

Menurut Akbar, ketika sebuah rancangan undang-undang sudah disahkan oleh DPR, maka RUU itu telah memiliki kepastian hukum. Oleh sebab itu, langkah yang akan dilakukan untuk membatalkannya adalah dengan membawa RUU itu ke Mahkamah Konstitusi. (Baca: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)

Akbar, yang merupakan politikus Partai NasDem itu, percaya bahwa Mahkamah akan segera memutuskan uji materi UU Pilkada yang dilayangkan banyak pihak sebelum 20 Oktober 2014 atau menjelang pelantikan Jokowi. Dia yakin Mahkamah akan menolak mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada)

Sehingga, kata Akbar, di pemerintahan yang baru nanti Jokowi tidak perlu repot untuk membawa beleid pilkada itu kembali ke DPR untuk dibahas. "Jadi, cara seperti itu saja yang akan kami lakukan," ujar Akbar.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan presiden terpilih Joko Widodo, yang menjabat mulai 20 Oktober 2014, tidak perlu meneken UU Pilkada. Yusril memberikan pilihan kepada Jokowi untuk membawa rancangan undang-undang itu kembali ke DPR dan dibahas ulang.

REZA ADITYA

Berita Terpopuler
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games

Berita terkait

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

2 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

2 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

3 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

5 jam lalu

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

Dalam Pilpres 2024, pemberian bansos beras oleh Jokowi dikritik lawan politik hingga kelompok sipil sebagai upaya cawe-cawe.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

6 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

8 jam lalu

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

Keterangan tertulis Sekretariat Presiden menyebut Jokowi disambut lautan masyarakat saat meninjau Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

8 jam lalu

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

9 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

9 jam lalu

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

Partai Negoro yang didirikan Faizal Assegaf dan kawan-kawan diluncurkan kemarin. Program jangka pendek mereka minta penegak hukum adili Jokowi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

9 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya