KPK Tunggu Balasan SBY Soal Anggota DPR Tersangka  

Reporter

Selasa, 30 September 2014 06:14 WIB

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membalas surat dari komis antirasuah itu yang berisi ihwal penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berstatus tersangka. "Semoga Presiden segera menjawab surat KPK. Sebab, secara etik birokrasi, semua surat, apalagi surat yang begitu penting, harus segera dijawab," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 29 September 2014.

Menurut Bambang, pelantikan anggota DPR yang berstatus hukum bisa ditunda hingga ada jawaban dari Presiden. Pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2014. (Baca: KPK Minta Tersangka Tak Dilantik Jadi Anggota DPR)

Bila surat belum dijawab, ujar dia, KPK juga bisa mengambil sikap. Misalnya, KPK proaktif dengan mendatangi Sekretaris Kabinet. "Untuk menanyakan respons atas surat yang kami kirimkan," katanya.

Pekan lalu, KPK sudah mengirim surat kepada Presiden yang isinya meminta penundaan pelantikan anggota DPR yang menjadi tersangka. Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. (Baca: Sutan Bhatoegana Dicecar KPK Terkait Jero Wacik)

KPK menilai anggota DPR yang dilantik dari awal jabatannya akan disumpah. Padahal, dalam klausul sumpah itu, mereka berjanji tidak melanggar hukum dan perundangan. Dengan demikian, para tersangka itu akan melanggar sumpahnya sendiri bila tetap dilantik.

Jero Wacik menjadi salah satu anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 September lalu. Anggota DPR dari daerah pemilihan Bali itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian Energi pada 2011-2013, yang berpotensi merugikan negara Rp 9,9 miliar. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga dijerat dengan pasal pemerasan berupa permintaan dana operasional yang lebih besar dari biasanya. (Baca: Rambut Disasak, Istri Jero Penuhi Panggilan KPK)

Selain Jero, ada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Idham menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul yang ditangani Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan yang ditangani Kejaksaan Agung. Selain itu, masih ada beberapa anggota DPR yang telah berstatus terdakwa dan terpidana.

LINDA TRIANITA









Terpopuler
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada

Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

22 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

23 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

23 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya