Demokrat Tak Punya Legal Standing Uji Materi UU Pilkada  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Jumat, 26 September 2014 19:25 WIB

Proses penghitungan voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bandung - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan Partai Demokrat tidak punya legal standing atau hak konstitusional, untuk melayangkan uji materi Undang-Undang Pilkada yang disahkan DPR pada Kamis malam, 25 September 2014.

"Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang itu jika ada hak konstitusionalnya yang dilanggar, Partai Demokrat tidak punya legal standing itu," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 September 2014.

Alasannya, kata dia, Partai Demokrat menjadi bagian dari penyusun undang-undang itu dan memiliki keterwakilan dalam parlemen yang menyusun undang-undang itu. "Hak konstitusional apa bagi Demokrat ketika kalah berjuang di parlemen, kemudian menggugat di MK. Kurang masuk akal karena dia bagian dari proses itu," kata Asep.

Menurut dia, kepala daerah juga tidak memiliki legal standing dalam gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada. Hak konstitusional kepala daerah tidak ada hubungannya dengan pilkada. Ketika dia tidak setuju bukan berarti dia punya legal standing untuk uji materi undang-undang itu. "Tapi, sebagai sebuah dukungan atau aspirasi tidak apa-apa," kata dia. (Baca: Warga Temui Pemodal Desak Batalkan PLTU Batang)

Justru warga negara, tidak perlu memandang jumlahnya bisa mengajukan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi. Istilahnya, ergo omnes, satu orang saja yang melayangkan cukup mewakili semua orang. "Kalau dia merasa dirugikan karena hak pilihnya dicabut, cukup. Satu orang saja cukup, sepanjang saat diperiksa oleh MK terbukti hak konstitusionalnya dilanggar undang-undang ini, yang dimaksud hak memilih kepala daerahnya," kata Asep.

Asep mengatakan persetujuan DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Pilkada bukan berarti pemilu tidak langsung dianggap final. Ada forum lagi namanya Mahkamah Konstitusi, tapi yang mengajukanya adalah rakyat yang merasa dirugikan karena hak politiknya dicabut atau diambil.

Uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi bisa mencabut pasal itu hingga membatalkannya. Asep mencontohkan saat gugatan agar calon perserorangan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan hanya oleh beberapa orang, akhirnya tidak hanya partai politik yang bisa mengusulkan calon kepala daerah, tapi calon independen juga bisa.

Tak hanya cara itu, rezim pemerintahan yang baru, juga lembaga DPR periode yang akan datang bisa mengubah itu. Asep mencontohkan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla misalnya, bisa saja mengirim executive review untuk memeriksa lagi undang-undang itu dan mengajukan revisinya. "Jokowi bisa mengambil inisiatif mengajukan rancangan undang-undang merevisi," kata dia.

Demikian juga DPR periode yang akan datang, bisa juga melakukan legislative review terhadap undang-undang yang sama. Baru lahirlah RUU revisi. Kalau dari pemerintah menjadi rancangan inisiatif pemerintah, kalau dari DPR menjadi inisiatif DPR. "Tinggal yang jadi persoalan apakah DPR nanti setuju dengan usul revisi itu," ucap Asep.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemilihan kepala daerah oleh DPRD. "Ini merupakan tragedi politik," kata Amir melalui pesan pendek, Jumat, 26 September 2014.

Amir mengatakan upaya yang dapat dilakukan untuk menjegal RUU Pilkada tidak langsung adalah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Yaitu dengan mengajukan uji materi," kata Amir.

Ketua Umum partai berlambang mirip logo mercy, Susilo Bambang Yudhoyono, juga sudah menginstruksikan Dewan Kehormatan untuk mencari kader yang menjadi dalang walkout Fraksi Demokrat dalam sidang penentuan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah kemarin, Kamis, 25 September 2014.

AHMAD FIKRI

Terpopuler:
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya