TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI tetap memeriksa dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Gubernur Riau Annas Maamun meski dia berstatus tahanan KPK saat ini. Ini dijamin Kepala Subdirektorat III Ditipidum Mabes Polri Komisaris Besar Agung Yudha.
Polisi belum memeriksa Annas. Agung berkata nantinya jika ingin meminta keterangan Annas, Kepolisian akan 'meminjam' Annas dari KPK untuk pengusutan lebih lanjut.
Annas dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada WW ke Markas Besar Kepolisian pada Rabu, 27 Agustus 2014. Ini terjadi setelah Annas diduga melecehkan seorang wanita berinisial WW di rumahnya di Jalan Belimbing, Pekanbaru, Riau, pada 30 Mei 2014. (Baca: Kasus Annas Jadi Dalih Demokrat Walkout RUU Pilkada)
WW melaporkan hal ini bersama ayahnya, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Soemardi Taher.
KPK menangkap Annas bersama delapan orang lain pada Kamis, 25 September 2014, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah pribadinya di perumahan Citra Grand, Cibubur, Jawa Barat. Mereka diduga melakukan transaksi penyuapan. Dalam penangkapan semalam, KPK menyita duit miliaran rupiah. (Baca: Harta Gubernur Riau Annas Maamun Rp 12,4 Miliar)
Agung mengatakan polisi telah memeriksa tiga orang yang mengetahui kasus dugaan pelecehan ini. Terdapat satu orang yang mangkir dari pemeriksaan karena orang ini tidak pernah merasa berada di tempat kejadian perkara. Namun Agung enggan menyebutkan nama orang tersebut. ROBBY IRFANY
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.