Terpidana kasus suap impor daging sapi di Kementan, Luthfi Hasan Ishaaq menunjukkan tinta di jari telunjuk usai mencoblos di TPS khusus tahanan korupsi di Rutan KPK, Jakarta, 9 Juli 2014. Sebanyak 18 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya akan mengeksekusi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Jaksa KPK akan membawa LHI ke Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantor KPK, Kamis, 25 September 2014. (Baca: Artidjo: Luthfi Korupsi Politik).
Luthfi, kata Johan, dieksekusi pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. MA, melalui Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar, juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Luthfi kini masih mendekam di rumah tahanan KPK, Jakarta.
Mantan anggota DPR ini terbukti menerima janji pemberian uang dari PT Indoguna Utama senilai Rp 40 miliar. Duit itu dipakai untuk mengurus kuota impor daging sapi.
Dalam putusan kasasinya, MA menyebut, Luthfi telah menyalahgunakan kekuasaan elektoralnya dan ingkar pada janji sebagai wakil rakyat yang harusnya menyejahterakan peternak sapi lokal. (Baca: Yudi Menilai Luthfi Punya Kuasa atas Menteri)
Dia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider setahun bui. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim hanya merevisi lamanya subsider denda dari setahun menjadi 6 bulan. Namun, MA malah memperberat hukumannya di tingkat kasasi pada Senin, 15 September 2014.
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
23 Mei 2023
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.