TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak pantas melontarkan tantangan melakukan mubahalah atau sumpah kutukan di hadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Sebab, mubahalah sudah di luar ranah hukum positif yang dianut negara kita," kata Oce saat dihubungi, Kamis, 25 September 2014.
Menurut Oce, jika Anas memaksa ingin melakukan mubahalah, sebaiknya terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan pencucian uang terkait dengan proyek Hambalang itu melakukannya sendirian. "Jadi kalau dia salah dan dikutuk, sendiri saja."
Oce, yang juga turut mengikuti jalannya persidangan Anas, menyatakan sidang telah berjalan dengan adil, transparan, dan imparsial. Persidangan juga sudah cukup memberikan kesempatan yang sama baik bagi kubu jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kubu Anas. "Persidangan sudah berjalan layak. Argumen dari jaksa maupun dari Anas sudah diperdengarkan," ujar Oce. (Baca: Tanah Ponpes Krapyak Hasil Pencucian Uang Anas)
Jika tetap merasa tidak puas, menurut Oce, Anas sebaiknya menempuh upaya banding. "Hal yang sama berlaku untuk jaksa, ada banding yang bisa dimanfaatkan," kata Oce.
Kemarin, Rabu, 24 September 2014, Anas Urbaningrum menantang majelis hakim dan jaksa untuk melakukan muhabalah. Anas mengeluarkan tantangan itu setelah hakim selesai membacakan amar putusan yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mohon, jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat ini, tim jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah ini adalah sumpah kutukan," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Ditanya Soal Istri-Mertua, Anas: Istikharah Dulu)
Majelis hakim, kata Anas, tentu sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dan dituangkan dalam putusan yang berdasarkan keyakinan. "Sebagai terdakwa, saya yakin, penuntut umum yakin, majelis juga yakin, mohon diizinkan di forum yang terhormat ini, majelis persidangan yang terhormat ini untuk melakukan mubahalah. Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan," kata Anas.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Haswandi mengabaikan tantangan Anas. Dia langsung mengakhiri sidang yang berlangsung pada pukul 16.00-18.30 itu. "Ya, dengan adanya putusan ini, maka persidangan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum selesai dan persidangan dinyatakan ditutup," ujar Haswandi sambil mengetok palu tiga kali.
Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya diperoleh dari kerugian akibat tindak pidana korupsinya sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding)
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta-benda Anas disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau hasil lelang harta-benda tidak mencukupi, Anas harus menjalani tambahan pidana penjara 2 tahun.
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA
Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
Berita terkait
Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres
23 Desember 2023
Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBelum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN
30 Oktober 2023
Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap
10 September 2023
Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan
7 September 2023
Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaHadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum
31 Juli 2023
Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.
Baca SelengkapnyaProfil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga
16 Juli 2023
Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat
16 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga
16 Juli 2023
Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.
Baca SelengkapnyaProfil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaKata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum dan Gede Pasek sebut Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN belum tentukan arah koalisi untuk Pemilu 2024
Baca Selengkapnya