Selain 8 Tahun Bui, Anas Diminta Ganti Rp 57 M  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 24 September 2014 19:25 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 24 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang," kata hakim ketua, Haswandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.

Hakim juga meminta bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar dan Us$ 5,7 juta. Bila Anas tak mampu membayar kerugian tersebut sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta benda Anas. "Bila harta benda tak mencukupi, diganti kurungan selama 2 tahun," ujar Haswandi saat membacakan amar putusannya. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)

Putusan ini lebih rendah 7 tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, denda yang diberikan juga lebih rendah Rp 200 juta dibanding tuntutan jaksa yang meminta denda Rp 500 juta. Anas didakwa dengan empat pasal berlapis, antara lain kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (Baca juga: 3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY)

Untuk dakwaan pencucian uang, jaksa menganggap Anas berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Anas membelanjakan duit hasil dugaan korupsi itu untuk membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama Attabik Ali, mertua Anas. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)

Menurut jaksa, Anas juga membeli secara tunai tanah seluas 3.200 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan, Mantrisuron, Yogyakarta, dan tanah 7.800 meter persegi di lokasi yang sama seharga Rp 15,7 miliar. Dia membayar tanah itu melalui Attabik Ali sebesar Rp 1,5 miliar, US$ 1,1 juta, dan 20 batang emas seberat 100 gram. Anas juga membeli tanah seluas 280 meter persegi seharga Rp 600 juta dan 389 meter persegi seharga Rp 369 juta di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Zad, kakak ipar Anas. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)

RAYMUNDUS RIKANG













TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.

Baca Selengkapnya

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

15 Juli 2023

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

15 Juli 2023

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek sebut Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN belum tentukan arah koalisi untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya