Empat Opsi RUU Pilkada  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 24 September 2014 09:53 WIB

Sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 foto bersama seusai menghadiri Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-69 RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 Agustus 2014.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, mengatakan pihaknya akan membawa hasil pengambilan keputusan pada tingkat pertama, yaitu tingkat komisi ke rapat paripurna, besok. Saat ini ada empat opsi mekanisme pemilihan kepala daerah yang akan dibahas.

"Apa adanya saja dibawa ke paripurna, tapi maunya kan bulat," kata Agun di Hotel Aryaduta, Selasa malam, 23 September 2014. (Baca: RUU Pilkada, Pemerintah Berusaha Turuti Demokrat)

Empat opsi itu adalah pilkada langsung, pilkada melalui DPRD, pilkada langsung untuk gubernur dan melalui DPRD untuk bupati/wali kota, serta pilkada langsung dengan sepuluh syarat usulan Fraksi Demokrat.

Adapun usulan mekanisme kombinasi muncul dari fraksi DPD. Sebab, menurut tata tertib DPR, fraksi DPD masih terlibat dalam pengambilan putusan tingkat pertama. "Dan mereka masih berkeras dengan model seperti itu, sehingga harus diperhitungkan," ujar Agun. (Baca: KPUD Bingung Diminta Siapkan Pilkada Tak Langsung)

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan sesungguhnya sepuluh syarat yang diajukan Demokrat sebagian besar sudah terkandung dalam draf yang sudah ada.

Hanya ada satu poin yang berbeda, yakni soal uji publik. Demokrat menginginkan panitia uji publik berwenang memutuskan apakah kandidat kepala daerah bisa mencalonkan diri atau tidak. (Baca: Dukung Pilkada DPRD, Patrialis Siap Digugat)

Padahal, dalam draf, panitia uji publik tidak mempunyai kewenangan itu. Uji publik hanya memaparkan rekam jejak dan kapasitas kandidat, selanjutnya publik yang menilai.

Selain itu, Demokrat juga mengusulkan calon kepala dearah bertanggung jawab secara hukum apabila tidak bisa mengendalikan kerusuhan yang dilakukan tim kampanyenya dan didiskualifikasi. "Ini juga belum disepakati," ujar Umam.

Besok, pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada akan dilakukan. Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengupayakan sekecil mungkin opsi yang dibawa ke paripurna. "Semua tergantung besok, tapi lebih sedikit akan lebih mudah," tutur Hakam.

Hingga saat ini, empat fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, setuju pilkada langsung, sedangkan lima fraksi lainnya mendukung pilkada melalui DPRD. Hasil keputusan tingkat pertama akan disahkan di rapat paripurna DPR pada 25 September 2014.

TIKA PRIMANDARI



Baca Lainnya:
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

23 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya