Pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi Ditahan

Reporter

Selasa, 23 September 2014 20:11 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi akhirnya menahan Pelaksana Tugas Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Lukman, Selasa petang, 23 September 2014. Lukman ditahan karena meminta fee dana rehab sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.

Lukman ditahan setelah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dia dijerat dengan Pasal 5 dan 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena melakukan pemotongan anggaran negara. "Statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung Widaryanto. (Baca berita terkait: Lagi, Belasan Kepala Sekolah Diperiksa Kejaksaan)

Menurut Paulus, selama pemeriksaan, Lukman menyangkal tudingan menarik fee dari 21 kepala sekolah. Meski begitu, jaksa memiliki bukti-bukti kuat keterlibatan Lukman. Antara lain, pengakuan koordinator pengumpul fee, kesaksian kepala sekolah, dan bukti dokumen serta rekaman. "Ada rekaman saat Lukman meminta fee," katanya.

Kepada wartawan, Lukman berkukuh tidak mengetahui permintaan fee kepada 21 sekolah penerima dana rehab. "Saya tidak memerintahkan seperti itu," kata Lukman. Lukman yang juga menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan itu mengatakan, sebagai kepala seksi, dia tidak berwenang membubuhkan tanda tangan pada surat-surat yang berkaitan dengan anggaran dana pendidikan. "Yang tanda tangan itu kepala dinas." (Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Rehab `Cokot` Pejabat Dinas)

Jaksa juga memeriksa seorang bawahan Lukman yang bernama Rahmat serta Kepala SD Negeri 2 Rejosari, Hamsur. Status keduanya merupakan saksi. Rahmat diketahui sebagai pembuat proposal untuk sekolah-sekolah penerima dana rehabilitasi. Adapun Kepala SDN 2 Rejosari dipanggil karena nama sekolahnya tidak tercantum sebagai penerima dana rehab. "Tapi kenyataannya sekolah tersebut menerima," kata Paulus.

Kasus itu bermula saat Kejaksaan Negeri Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka di SDN 2 Tampo, Banyuwangi, pada Selasa, 9 September 2014. Dari tangan mereka, jaksa menyita uang tunai Rp 211 juta. Uang itu merupakan komisi 9-10 persen yang dikumpulkan dari 21 sekolah penerima dana perbaikan ruang kelas.

Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar Negeri 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota lembaga swadaya masyarakat, Ahmad Farid. Ketiganya telah ditahan.

Fee 10 persen itu dialokasikan untuk konsultan 4 persen, 5 persen untuk jatah Dinas Pendidikan, dan 1 persen jatah Unit Pelaksana Teknis Dinas. (Baca berita sebelumnya: Diknas Banyuwangi Dapat Fee 5 Persen Dana Rehab SD)




IKA NINGTYAS







Terpopuler




Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya