TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung sore ini (11/5) menetapkan tiga Direksi Bank Mandiri, yaitu Direktur Utama : ECW Neloe, Wakil Direktur : I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking, M.Soleh Tasripan, sebagai tersangka.Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengenai keterlibatan ketiganya dalam proses pengucuran kredit terhadap terhadap PT Siak Zamrud Pusaka, PT Arthabhama Tekstindo, PT Cipta Graha Nusantara, dan PT Lativi Media Karya. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo, pihak penyidik sudah mengirimkan pemanggilan terhadap ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka Senin mendatang. "Kepada ketiganya, Jampidsus Hendarman sudah mengajukan permohonan cekal pada Jaksa Agung kemarin,"ujar Soehandoyo pada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (11/5).Hasil penetapan tersangka baru tersebut, menurut Soehandoyo sudah dilaporkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, "Semua perkembangan selalu dilaporkan oleh Jampidsus dan Jaksa Agung pada Presiden,"ujarnya. Kemungkinan besar, menurut seorang Jaksa penyidik, ECW Neloe dan kawan-kawan langsung ditahan. "Tak adil, kalau tiga direksi Mandiri tak ditahan, dan diperlakukian berbeda dengan debitur yang sudah ditahan duluan,"kata Jaksa penyidik yang tak mau disebutkan namanya pada Tempo.Astri Wahyuni
Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
8 hari lalu
Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).