Empat Warga Asing Dijerat UU Terorisme  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 22 September 2014 15:58 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafly Amar. ANTARA/Didan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan empat warga asing sebagai tersangka teroris. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, keempat orang itu dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Keimigrasian.

"Mereka ditetapkan tersangka pada Sabtu lalu. Itu semua didasari bukti yang cukup dan meyakinkan. Namun mereka sampai sekarang tidak mau mengaku," kata Boy di Mabes Polri pada Senin, 22 September 2014. (Baca: Teroris Indonesia Disokong dari Banyak Negara)

Boy mengungkapkan mereka dijerat Undang-Undang Terorisme karena diduga masuk ke Indonesia untuk melibatkan diri dalam terorisme di Poso. Bukti ini, kata Boy, terlihat saat penangkapan di Palu pada Sabtu, 13 September 2014. Keempat warga asing ini didapati bersama tiga warga Indonesia yang termasuk daftar pencarian orang karena diduga terlibat terorisme Mujahidin Indonesia Timur.

Adapun mengenai ketentuan Undang-Undang Imigrasi yang dilanggar, Boy menjelaskan, keempat orang ini masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu. Mereka diduga mendapatkan visa melalui bantuan suatu pihak dari Malaysia. (Baca: 4 Warga Turki Masuk ke Indonesia Secara Ilegal)

Polisi juga masih menunggu informasi Kedutaan Besar Turki perihal keaslian paspor mereka. Berdasarkan paspor yang disita polisi, mereka berkewarganegaraan Turki.

"Tidak mungkin paspor dipalsukan begitu saja. Kami akan langsung berkoordinasi dengan polisi Thailand dan Malaysia jika benar. Pasti ada pihak yang bermain," ujar Boy. (Baca: Polri Gandeng Imigrasi Ungkap WNA Terduga Teroris)

Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti terkait untuk kelengkapan berkas perkara mereka. Jika dirasa cukup, polisi akan segera menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk penuntutan.

ROBBY IRFANY




Baca juga:
Bengkak Habis Operasi, Hendropriyono Membaik
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Polwan Cantik Menyamar Jadi Korban Trafficking

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

12 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

14 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya