Pemerintahan Jokowi-JK Diminta Hapus Outsourcing  

Reporter

Minggu, 21 September 2014 12:07 WIB

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memukul gong menandai dibukanya Rakernas ke-IV PDIP di Semarang, Jateng, 19 September 2014. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menghapus tenaga kerja outsourcing atau alih daya yang masih marak diterapkan perusahaan di Indonesia. Penghapusan tenaga outsourcing merupakan salah satu rekomendasi Rakernas ke-IV PDI Perjuangan di Semarang, yang berlangsung Jumat-Sabtu, 19-20 September 2014.

“PDI Perjuangan menentang kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia. PDI Perjuangan juga menolak politik upah murah,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani saat membacakan rekomendasi rakernas di hadapan pengurus PDI Perjuangan seluruh Indonesia yang hadir dalam rakernas. Mendengar pembacaan rekomendasi rakernas oleh Puan, semua peserta rakernas menyambutnya dengan tepuk tangan sebagai tanda dukungan.

PDI Perjuangan, kata Puan, juga meminta agar pemerintahan Jokowi-JK melakukan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. “Agar negara-negara lain tetap menghormati harkat dan martabat bangsa Indonesia,” ujar Puan.

Selain kepada pemerintahan Jokowi-JK, rekomendasi juga diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI periode 2014-2019. Mereka diminta memperjuangkan undang-undang tentang sistem pengupahan.

Menurut Puan, sistem pengupahan harus mempertimbangkan hasil survei yang berkaitan dengan komponen hidup layak. Dengan menerapkan sistem pengupahan yang baik akan memperkecil kesenjangan pengupahan yang tertinggi dan yang terendah. Sistem pengupahan juga harus disesuaikan dengan kondisi setempat.

Dalam rekomendasinya, PDI Perjuangan juga memerintahkan para kepala daerah di Indonesia yang diusung PDI Perjuangan agar terlibat aktif dalam penentuan upah sesuai dengan garis kebijakan partai. Kepala daerah diminta menginisiasi lahirnya kebijakan yang melindungi industri dalam negeri di wilayahnya masing-masing. Seperti menghapus pungutan liar, memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan, serta penyiapan infrastruktur industri.

ROFIUDDIN




Berita lain:
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
Mega: Emangnya Saya Ngurusin Kabinet
Gerindra Kongres, Adik Prabowo Datangi Ragunan




Berita terkait

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

11 Mei 2023

Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

Hal tersebut dikatakan Wamenaker Afriansyah Noor setelah menginspeksi PT Kao Indonesia ihwal kasus dugaan ajakan staycation kepada karyawatinya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: THR ASN dan Pensiunan Cair, Poin Outsourcing di UU Cipta Kerja

4 April 2023

Terkini Bisnis: THR ASN dan Pensiunan Cair, Poin Outsourcing di UU Cipta Kerja

Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Soal Outsourcing dalam UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Partai Buruh

4 April 2023

Soal Outsourcing dalam UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Partai Buruh

Said Iqbal menyebut ada 9 poin dalam UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh salah satunya soal pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

6 Februari 2023

Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Dalam tuntutannya, mereka menuntut DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja, mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca Selengkapnya

Simpatisan di Luar Kader Partai Buruh Dimungkinkan, Said Iqbal: Tapi Haram bagi Pengusaha yang...

15 Januari 2023

Simpatisan di Luar Kader Partai Buruh Dimungkinkan, Said Iqbal: Tapi Haram bagi Pengusaha yang...

Presiden Partai Buruh Said Iqbal membuka untuk para simpatisan masuk meskipun dari berasal darluar dari kader Partai Buruh. "Tapi ada aturan mainnya."

Baca Selengkapnya

Rakernas Partai Buruh Bahas Perpu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

15 Januari 2023

Rakernas Partai Buruh Bahas Perpu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta ke semua kader dan simpatisan untuk melawan Perpu Cipta Kerja. Outsourcing salah satu yang dikritik keras.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Haji Amin Pamer Saldo Rp 500 T, Jokowi Hidupkan Outsourcing Lewat Perpu Cipta Kerja

15 Januari 2023

Terpopuler Sepekan: Haji Amin Pamer Saldo Rp 500 T, Jokowi Hidupkan Outsourcing Lewat Perpu Cipta Kerja

Berita bisnis terpopuler sepekan terakhir berawal dari ragam respons dari sejumlah pihak atas Haji Amin yang memamerkan saldo tabungan Rp 500 triliun.

Baca Selengkapnya

Suara Buruh dalam Demo 14 Januari: Tolak Rezim Upah Murah, Outsourcing hingga Aturan Baru Pesangon

15 Januari 2023

Suara Buruh dalam Demo 14 Januari: Tolak Rezim Upah Murah, Outsourcing hingga Aturan Baru Pesangon

Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja kemarin turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja. Ini suara mereka.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Aturan Baru Pesangon Buruh, Negara Agen Outsourcing

15 Januari 2023

Terpopuler Bisnis: Aturan Baru Pesangon Buruh, Negara Agen Outsourcing

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 14 Januari 2023 dimulai dengan alasan aturan baru tentang pesangon dianggap merugikan buruh.

Baca Selengkapnya