Tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk petugas bersama barang bukti sebanyak empat puluh sepeda motor di Polres Jakarta Barat, Senin (23/2). TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO.CO, Malang - Pasangan suami istri, Yulianto-Tika, kompak mencuri sepeda motor. Warga Jalan Kolonel Sugiono ini telah mecuri sepeda motor di sembilan lokasi berbeda. Keduanya tertangkap tangan saat bertransaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya. Penangkapan dilakukan di depan stasiun Kota Malang.
"Istrinya membantu," kata juru bicara Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Nunung Anggraeni, Sabtu 20 September 2014. Dalam aksinya, mereka berboncengan untuk mencari sepeda motor yang bakal dicuri. Keduanya berbagi peran, Yulianto bertugas mencuri motor sedagkan Tika mengawasi dari kejauhan.
Yulianto kemudian menggondol sepeda motor hasil curiannya, sedangkan Tika membawa sepeda motor yang dikendarai bersama. Kendaraan yang digunakan selama beraksi merupakan sepeda motor yang belum terjual. Mereka mengganti dengan pelat nomor palsu.
Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di tahanan markas Polres Malang Kota. Polisi menyita uang tunai Rp 2,5 juta, kunci T, dua gunting, dua telepon seluler dan empat sepeda motor. Sepeda motor dijual seharga Rp 1-3,7 juta. Harga sesuai dengan merek dan tahun keluaran kendaraan.
Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena Yulianto tak punya pekerjaan tetap. Yulianto menganggur sejak menikah empat tahun silam. Sedangkan keduanya memiliki tanggungan menafkahi seorang anak. Tika dijerat dengan pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang membantu pencurian, sedangkan Yulianto dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.