DPR Segera Panggil Menteri KLH

Reporter

Editor

Selasa, 10 Mei 2005 17:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Lingkungan Hidup DPR akan memanggil Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, untuk mempertanyakan masuknya limbah bahan beracun berbahaya (B3) ke Jakarta. "Kami akan meminta penjelasan dari menteri,"kata Wakil Ketua Komisi VII, Alvin Lie. Menurut Alvin, masuknya limbah B3 ke Indonesia sudah terjadi beberapa kali sebelumnya seperti di Batam. Oleh karena itu, apabila sampai sekarang masih terjadi masuknya limbah B3, "Ini sudah terjadi berkali-kali sebelumnya, masak, masih kejadian lagi,"katanya. Alvin menyatakan, masih masuknya limbah B3 ke Indonesia apalagi ke Jakarta, membuktikan kerja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum maksimal terkait dengan penegakan hukum. "Kami ingin tahu, menterinya selama ini, ngapain, aja,"ujarnya. Masih terjadinya upaya penyelundupan limbah B3, menurut Alvin, berarti dibutuhkan upaya penegakan hukum yang lebih serius terhadap pelaku importir di dalam negeri. Yang sekarang terjadi, membuktikan belum adanya tindakan yang serius terhadap importir nakal. Adanya pengakuan importir yang menyatakan tidak tahu-menahu masuknya bahan illegal berbahaya dalam barang hasil impornya, menurut Alvin, tidak bisa dipercaya. "Orang-orang, kayak, mereka ini, mana mau mengaku?"katanya. Menurutnya, para pencemar lingkungan seharusnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun sesuai dengan UU Lingkungan Hidup.Alvin menyatakan justru menjadi tugas KLH untuk melakukan penyelidikan terhadap para importir ini. "Bukan cuma mengandalkan pengakuan,"katanya. Sesuai dengan UU, KLH memiliki tugas penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. "Makanya mereka punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil," kata Alvin. Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VII yang juga mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Sony Keraf. Menurutnya, masih terjadinya aksi penyelundupan limbah B3 ke Indonesia membuktikan bahwa masih banyak yang berpikir Indonesia masih menjadi surga tempat pembuangan akhir sampah dan limbah berbahaya. Kanwil Bea dan Cukai IV Jakarta serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menemukan limbah B3. Kali ini limbah B3 itu termuat dalam 20 kontainer yang berukuran 40 feet di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seluruh kontainer berisi botol, plastik, kertas, serta sampah tekstil yang dipenuhi unsur limbah B3. Amal Ihsan dan Ewo Raswa

Berita terkait

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

2 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

5 hari lalu

Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.

Baca Selengkapnya

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

17 Agustus 2023

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Siapkan langlah-langkah hukum.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

17 Agustus 2023

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup akan secara rutin menggelar uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan polusi udara Jakarta.

Baca Selengkapnya