TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan sebesar Rp 179,444 miliar dari anggaran pengadaan barang dan jasa pemilu legislatif 2004 yang telah diperiksa. Jumlah tersebut merupakan penyimpangan dari 33 temuan dalam pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari kekurangan penerimaan negara (pajak dan denda) kepada rekanan sebesar Rp 19,415 miliar, indikasi kerugian negara sebesar Rp 32,851 miliar, pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak dilampiri dokumen secara lengkap sebesar Rp 15,246 miliar.Selain itu, pemborosan keuangan negara termasuk indikasi penggelembungan (mark up) dalam pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 111,930 miliar. Anggaran biaya operasional pemilu tahun 2004 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun anggaran 2002 sampai dengan 2004 sebesar Rp 3,204 triliun. Dari jumlah tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 2,525 triliun. Adapun pemeriksaan telah dilakukan dengan cakupan dana sebesar Rp 1,747 triliun. Dalam uraian hasil pemeriksaannya, BPK memberikan uraian berdasarkan jenis penyimpangan. Pertama, penyimpangan yang menganggu kewajaran penyajian laporan keuangan, kedua penyimpangan terhadap kriteria yang telah ditetapkan, dan ketiga penyimpangan yang mengganggu azas kehematan. Dalam laporan hasil pemeriksaan lebih dari 186 halaman itu, BPK tidak menyebutkan nama-nama orang yang diduga terlibat dalam penyimpangan. Hasil audit ini memang berbeda dengan laporan audit investigasi pengadaan logistik. Menurut Zaenal Ma'arif, Wakil Ketua DPR, pimpinan DPR akan melakukan rapat pimpinan pada sore hari ini untuk menindaklanjuti hasil laporan BPK. "Setelah rapim ditentukan sikap apakah ada agenda-agenda lanjutan untuk segera dibahas ke komisi terkait," ujarnya di Gedung MPR/DPR, Selasa (10/5). yuliawati