TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Ade Irawan sebagai tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi dan perancangan peraturan daerah tahun 2012. Ade adalah mantan Ketua DPRD Kota Cimahi 2009-2014 yang kini menjabat Bupati Sumedang.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Heru Widjatmiko mengatakan penetapan tersangka pada Ade merupakan pengembangan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Cimahi, yang lebih dulu menetapkan sembilan tersangka lain.
"Dari hasil penyelidikan sejak 11 Agustus lalu, dengan cepat ditemukan bukti-bukti peristiwa pidana. Lalu, dari hasil gelar perkara internal, ditetapkan tersangka atas nama AI, mantan Ketua DPRD Cimahi dan kini Bupati Sumedang," ujar Heru di kantornya, Kamis, 18 September 2014.
Surat perintah penyidikan Ade ditetapkan Kepala Kejati Fery Wibisono pada Rabu, 17 September 2014. Tim penyidik, tutur Heru, kini masih mendalami modus dan menghimpun bukti tambahan ihwal dugaan korupsi pengelolaan dana perjalanan dinas DPRD tersebut lebih lanjut.
"Namun, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sejauh ini diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 1,74 miliar," kata Heru. Ade, ujar dia, dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Antikorupsi.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari temuan dan dimuat laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi 2011. Auditor BPK menemukan dalam realisasi dana perjalanan dinas DPRD tahun 2011 senilai total Rp 5 miliar terdapat kelebihan Rp 1,9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Terkait dengan kasus ini, Kejari Cimahi sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka dari perusahaan travel dan dua tersangka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PNS Sekretariat DPRD Cimahi)," kata Heru. Hingga laporan ini dibuat, tersangka belum berhasil dikonfirmasi.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang
Berita terkait
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti
36 hari lalu
Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.
Baca SelengkapnyaBendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR
46 hari lalu
Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.
Baca SelengkapnyaKejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
57 hari lalu
Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran
15 Januari 2024
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.
Baca SelengkapnyaICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing
17 Desember 2023
ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling
16 Desember 2023
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah
14 Desember 2023
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.
Baca SelengkapnyaKasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track
16 November 2023
Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten
19 Agustus 2023
Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara
9 Agustus 2023
Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Baca Selengkapnya