Kamis, Bupati Bogor Rachmat Yasin Diadili

Reporter

Rabu, 17 September 2014 07:53 WIB

Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung segera menggelar sidang kasus suap izin rekomendasi tukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4 miliar dengan terdakwa Bupati Bogor Rachmat Yasin. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan kasus Rahmat Yasin kepada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Selasa, 16 September 2014. (Baca juga: Trik Rachmat Yasin Akali Sanksi KPK)

Kepada Tempo, juru bicara Pengadilan Tipikor Bandung Djoko Indarto mengatakan selain berkas dakwaan Rachmat Yasin, KPK juga melimpahkan berkas M.H. Zairin yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. M.H. Zairin adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. (Baca juga: Bupati Bogor Terbitkan Rekomendasi karena Kemenhut)

Dalam berkas tersebut, Yasin dan Zairin didakwa berdasarkan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Antikorupsi. Setelah berkas itu diterima, Pengadilan Tipikor Bandung mengagendakan sidang dakwaan Rachmat Yasin pada Kamis, 25 September 2014. "Demi kepentingan persidangan, Yasin sejak awal bulan ini sudah dititipkan ke penjara Kebonwaru, Bandung," kata dia, Rabu, 17 September 2014.

Yasin bakal didakwa menerima suap senilai Rp 4,5 miliar dari F.X Yohan Yap, kaki tangan bos PT Bumi Jonggol Asri. Suap tersebut diberikan demi kelancaran penerbitan rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar kepada Bumi Jonggol. (Baca: KPK Periksa Komisaris PT Bukit Jonggol Asri)

Merujuk persidangan Yohan Yap, uang suap tersebut disetorkan kepada Rachmat Yasin pada Februari-Maret 2014. Pada 6 Februari, Yap menyetor duit Rp 1 miliar di rumah Rachmat Yasin. Lalu pada Maret 2014, Yohan mendatangi lagi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi bupati.

Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yap bertemu dengan Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap Rp 1,5 miliar. Namun, hari itu keduanya digerebek KPK. Seperti diketahui, terkait kasus ini tim jaksa penuntut KPK menuntut Yap dibui 2 tahun. (Baca: Terdakwa Kasus Suap Bupati Bogor Mulai Disidang)

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo






Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

3 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

5 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

8 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

8 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

10 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

11 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

11 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

13 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

16 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya