Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 16 September 2014 19:22 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq (kiri), bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, dan Ahmad Fatanah, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara suap impor sapi, bersaksi untuk terdakwa Maria Elizabeth Liman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengungkapkan alasannya memperberat vonis Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus korupsi pengaturan kuota daging impor. Menurut dia, pertimbangan utamanya karena mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menyalahgunakan kewenangannya atau melakukan korupsi politik. “Dia menggunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR untuk mendapatkan fee dari perusahaan pemasok daging sapi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 16 September 2014.

Senin kemarin, Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Sidang putusan kasasi yang dipimpin langsung oleh Artidjo itu, Mahkamah juga mencabut hak politik Luthfi. Dengan demikian, Luthfi tak bisa lagi menjabat sebagai pejabat publik maupun pejabat politik seperti anggota DPR. Hukuman yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menjerat Luthfi dengan tudingan melakukan pencucian uang. Jaksa menuntut Luthi dihukum sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi dan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uangnya. (Baca: Suami Divonis, Istri-istri Lutfhi Tetap Setia)

Vonis ini rekor hukuman tertinggi dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Artidjo mengatakan hukuman ini pantas dijatuhkan karena Luthfi sudah mencederai amanat rakyat yang memilihnya. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 65 tahun lalu itu menambahkan, tindakan Luthfi juga tak mendukung kemandirian pangan karena mengupayakan agar Indonesia terus melakukan impor daging sapi. Hal ini dinilai merugikan peternak sapi dalam negeri. “Padahal dia sudah dipilih oleh orang banyak, tapi malah jadi koruptor.” (Baca: Yudi Menilai Luthfi Punya Kuasa atas Menteri)

Mantan dosen Universitas Islam Indonesia ini mengatakan pertimbangan seperti ini tak muncul dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya. “Di pengadilan negeri kurang mempertimbangkan hal yang memberatkan.”

REZA ADITYA

Topik terhangat:

Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya